Kurang Mampu Pemeliharaan, Jalan Desa di Bangli Diusulkan Jadi Jalan Kabupaten

KABID Bina Marga Dinas PUPR Perkim Bangli, I Wayan Lega Suprapto. Foto: ist
KABID Bina Marga Dinas PUPR Perkim Bangli, I Wayan Lega Suprapto. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Banyaknya infrastruktur milik desa yang rusak, terutama jalan desa, dapat menghambat jalan perekonomian masyarakat. Untuk itu beberapa desa di Kabupaten Bangli mengajukan perubahan status jalan menjadi jalan kabupaten. Pertimbangan pihak desa adalah karena melihat kurangnya kemampuan desa dalam hal pemeliharaan.

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Perkim Bangli, I Wayan Lega Suprapto, Senin (4/9/2023) mengatakan, ada beberapa desa mengajukan permohonan untuk perubahan status  jalan dari jalan desa menjadi jalan kabupaten. Untuk Kecamatan Kintamani, desa yang mengajukan perubahan adalah Desa Songan, Subaya dan Abang Batudinding. Sementara untuk Kecamatan Susut ada Desa Tiga, dan di Kecamatan Bangli ada Desa Landih dan Kayubihi.

Read More

”Satu desa ada yang mengajukan usulan perubahan status jalan untuk dua sampai tiga ruas jalan,” terangnya,

Dia menuturkan, ada beberapa persyaratan harus terpenuhi dalam melakukan perubahan status jalan tersebut. Antara lain lebar jalan minimal 7 meter dan mendapat persetujuan dari prajuru. ”Pertimbangan desa melakukan perubahan status jalan lebih pada kemampuan desa dalam melakukan pemeliharaan. Jika dirasa berat, pihak desa mengajukan permohonan perubahan status jalan. Tentu kalau sudah berstatus jalan kabupaten, otomatis pemeliharaan jadi tanggung jawab pemerintah daerah,” bebernya.

Di samping itu ada juga beberapa pula ruas jalan tingkatannya turun, atau sebelumnya jalan berstatus jalan provinsi berubah menjadi jalan kabupaten. Seperti ruas jalan Sekaan-Penelokan, Batur-Penelokan, Kedisan-Dermaga. Begitu juga sebaliknya, jalan kabupaten diserahkan ke provinsi yakni ruas jalan Penulisan-Pinggan, Blandingan-Pinggan dan Blandingan-Songan. Pula ada beberapa ruas jalan nasional diserahkan ke provinsi, di antaranya ruas jalan Besakih-Penelokan dan Penelokan-Ulun Danu Songan, Kintamani.

Panjang ruas jalan kabupaten, ungkapnya, jika mengacu SK Jalan Kabupaten tahun 2016, totalnya sebanyak  407 ruas dengan panjang 905 kilometer. Sementara mengacu SK Jalan Kabupaten tahun 2020, jumlah ruas jalan sebanyak 459 ruas dengan panjang 1.015 kilometer. ”Sementara berdasarkan SK Jalan Kabupaten tahun 2023, panjang jalan kabupaten 999 kilometer. Terjadinya penurunan panjang jalan karena ada beberapa ruas jalan kabupaten diserahkan ke provinsi,” pungkasnya. gia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.