POSMERDEKA.COM, MATARAM – KPU NTB menyatakan visi dan misi calon kepala daerah (cakada) di Pilkada Serentak 2024, harus terintegrasi dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. RPJPD dan RPJMD menjadi patokan visi dan misi cakada merupakan syarat penting pencalonan di Pilkada Serentak 2024.
Penegasan itu disampaikan Ketua KPU NTB, M. Khuwailid, saat rapat koordinasi terkait Pilkada Serentak, Kamis (1/8/2024). Dia menguraikan, rapat koordinasi mengundang parpol, Bappeda, Dikbud, Kanwil Kementerian Agama, Polda NTB, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM hingga Pemprov NTB.
Tujuannya agar mereka juga paham syarat penting pencalonan yang harus disiapkan. “Salah satunya dokumen visi dan misi yang selaras dengan RPJPD dan RPJMD,” jelasnya.
Dalam PKPU Nomor 8/2024 yang mengatur syarat-syarat pencalonan, ditentukan ada berkas visi dan misi cakada sesuai RPJMD dan RPJPD. Para cakada diharap tidak sembarangan menyusun visi dan misi mereka. Untuk teknisnya, KPU akan menyiapkan dokumen kesanggupan berisi surat pernyataan kewajiban cakada untuk menjalankan dan melaksanakan RPJPD dan RPJMD dimaksud.
KPU juga akan menyebarkan visi dan misi cakada, agar masyarakat bisa mengenali program kerja para cakada untuk membangun daerahnya.
“Agar visi dan misi bisa selaras, paslon melalui partai politik pengusungnya disarankan berkonsultasi kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) terkait (sektor) apa saja yang akan menjadi prioritas dalam pembangunan ke depan,” pesannya.
Khuwailid menambahkan, tahapan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur dimulai pada 27-29 Agustus mendatang. Untuk itu para peserta maupun partai politik diminta dapat menyiapkan seluruh syarat pencalonan Pilkada.
Lebih jauh diutarakan, KPU mengundang narasumber dari Bappeda tentang visi-misi, karena visi-misi adalah syarat mutlak dokumen persyaratan bakal calon. Kemudian sosialisasi SKCK dari kepolisian, dan kemudian Pengadilan Negeri akan mengeluarkan empat surat keterangan tidak pernah dipidana, pailit, utang dan surat tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Setelah pendaftaran, sambungnya, KPU akan melakukan tahap penetapan calon pada tanggal 22 September, sedangkan pengundian nomor urut dilakukan pada 23 September. Sementara kampanye serentak akan dimulai pada 25 September sampai dengan memasuki masa tenang.
Dia mengingatkan pula kepada semua parpol agar, sebelum pendaftaran paslon, semua data syarat paslon dan syarat pengajuan pencalonan harus sudah diunggah di Silon terlebih dahulu. “Jadi, semua kelengkapan dokumen yang dibawa secara fisik akan mudah kita bisa cek dan lakukan verifikasi berkas fisik saat pendaftaran,” tuturnya menandaskan. rul