KPU NTB Coret Empat Caleg dari DCT, Dua Caleg Meninggal, Satu Tidak Jujur

ANGGOTA KPU NTB, Agus Hilman (dua kanan); bersama komisioner Yan Marli (dua kiri) dan Ketua KPU NTB, Suhardi Soud (kiri), serta Syamsuddin (kanan) saat memberi keterangan kepada media, di KPU NTB. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Sebanyak dua calon anggota legislatif (caleg) DPRD NTB dicoret KPU NTB dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024. Pencoretan dilakukan karena keduanya terbukti melakukan pelanggaran.

Anggota KPU NTB, Agus Hilman, membenarkan adanya pencoretan dua caleg DPRD NTB dari DCT. “Ya benar, itu sudah diplenokan dan sudah ada surat keputusan KPU-nya,” ujar Hilman, Sabtu (6/1/2024).

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan, dua caleg yang dicoret adalah M. Agus Setiawan, caleg Partai Nasdem dari Dapil 3 nomor urut 4; Azhar, caleg Partai Demokrat dari Dapil 8.

Divisi Hukum KPU NTB, Yan Marli, menambahkan, pencoretan terhadap Agus Setiawan karena terbukti tidak jujur menyampaikan data pekerjaan. Sementara Azhar dihapus dari DCT karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya, yang berkekuatan hukum tetap berupa putusan Mahkamah Agung (MA), dan sesuai dengan pasal 84 dan pasal 87 PKPU 10 tahun 2023. Makanya kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Menurut Yan, Agus Setiawan tidak jujur dalam mengisi jenis pekerjaan saat mendaftar di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Jenis pekerjaan waktu di Silon yang bersangkutan diisi “swasta”, tapi ternyata adalah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca juga :  Pemkot Denpasar Raih Penghargaan Nasional dari BPS Pusat

Sebelum dilakukan pleno penetapan status kedua caleg tersebut, KPU melakukan klarifikasi terhadap masing-masing partai pengusung para caleg dimaksud. Selain itu, berkonsultasi dengan KPU RI untuk menyamakan persepsi terkait hasil kajiannya, sehingga bisa diambil keputusan.

“Jadi, apa yang dilakukan KPU NTB juga hasil konsultasi dengan KPU RI. Pendapat KPU RI sama dengan kami, mereka (caleg) itu harus di- TMS-kan,” tegasnya sembari menyebut keputusan bersifat final.

Kendati demikian, dia memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melakukan gugatan ke Bawaslu NTB, jika tidak terima atau keberatan dengan keputusan KPU. “Bila yang bersangkutan keberatan, silakan melakukan sengketa proses,” tantangnya.

Dalam pandangan Yan, seandainya kedua caleg menggugat ke Bawaslu, KPU berkeyakinan kuat keputusannya benar. Alasannya, keputusan telah melalui proses administrasi amat panjang, sehingga hasilnya pun sangat valid. “Kami tidak segampang itu untuk memutuskan nasib orang tanpa melewati proses administrasi yang ketat dan tentu valid,” jaminnya.

Selain mencoret dua caleg, KPU NTB juga mencoret dua caleg lainnya karena meninggal dunia. Mereka adalah Lalu Satriawandi, caleg Dapil 7, dan Andri HARI, caleg Dapil 8 dari Partai Bulan Bintang (PBB). “Keempat caleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU NTB,” ulasnya memungkasi. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.