1 Kades di Lobar-Kasus Caleg di Mataram Masuk Tahap Penyidikan

Itratip, Umar Ahmad Seth, Hasan Basri dan Suhardi. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Sebanyak 11 kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan lima kasus pelanggaran terhadap undang-undang lainnya, kini tengah ditangani Bawaslu NTB secara intensif sepanjang masa kampanye Pemilu 2024.

Menariknya, dari belasan kasus itu, terdapat tujuh kepala desa (kades) di wilayah NTB ditemukan terlibat kampanye untuk caleg. Dari lima itu, satu di antaranya berstatus “calon” tersangka.

Bacaan Lainnya

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu NTB, Umar Ahmad Seth, mengatakan, oknum kades dimaksud tersebar di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) sebanyak tiga orang, dua orang di Lombok Timur, dan masing-masing satu di Dompu dan Kabupaten Bima.

Untuk di Lobar, tiga kades tersebut yakni Kades Langko, Kuranji, dan Bagik Polak. Dua kades sudah diteruskan ke Bupati untuk dilakukan pembinaan. “Tapi Kades Langko kami teruskan melalui Sentra Gakkumdu untuk ditangani Polres, dan masuk kasusnya naik ke tahap penyidikan. Ini karena yang bersangkutan dikenakan pasal 490 (UU 7/2017 tentang Pemilu),” tegas Umar, Sabtu (6/1/2024).

Menurut dia, awalnya Bawaslu tidak akan meneruskan kasus di Langko hingga tahap penyidikan jika kades tersebut dapat mematuhi aturan. Bawaslu sempat mendatangi kades itu ke rumahnya untuk mengingatkan.

Baca juga :  Atasi Dampak Kenaikan BBM, Fraksi PDIP DPRD Mataram Desak Anggarkan Bansos

Namun, lantaran sudah berulang kali ditegur tapi tidak diindahkan, Bawaslu menaikkan kasus tersebut setelah dilakukan gelar perkara oleh aparat terkait. Padahal, jajaran Bawaslu setempat sudah mendatangi ke rumah kades tersebut untuk mengingatkan agar tidak berlebihan dan mematuhi aturan kampanye.

“Tapi kesan yang ada, kades tersebut malah sangat vulgar dan terkesan peringatan kami tidak diindahkan. Dia tetap saja mengkampanyekan istri dan berlanjut ke Facebook dan grup Whatsapp,” sesalnya.

Kasus itu ditangani Polresta Mataram untuk penetapan status tersangka, dan pelimpahan ke Kejari Mataram untuk persiapan persidangan. Sementara di Lombok Timur, ada satu kasus oknum kades yang kampanye caleg DPR RI, dan masih dalam penanganan Bawaslu Lombok Timur.

Kasus serupa ditemukan di Dompu dan Kabupaten Bima. Khusus di Dompu, kasus kades yang diduga terlibat kampanye sudah dihentikan, karena tidak mengandung unsur menguntungkan caleg tersebut. Kades di Kabupaten Bima yang juga terlibat kampanye caleg, kini sedang dalam proses penanganan.

Umar menguraikan, dari 11 kasus pelanggaran tindak pidana pemilu yang tersebar di kabupaten/kota NTB, satu kasus dugaan politik uang dilakukan seorang caleg di Kota Mataram. Beberapa waktu lagi akan naik sidik. Di Kabupaten Lombok Utara (KLU), dugaan politik uang dilakukan tim salah satu caleg DPRD NTB. Ada juga kasus mengikutsertakan anak dalam kampanye.

Disinggung penanganan oknum caleg DPR RI di Kota Mataram yang diduga kampanye saat kegiatan agama umat Hindu di salah satu PTN agama, Bawaslu NTB memastikan kasusnya dihentikan. Termasuk oknum dosen di PTN terbesar di NTB juga dihentikan. Namun, caleg DPR RI dari parpol besar di NTB tersebut diberi teguran oleh Bawaslu.

Baca juga :  IKN Boy Jayawibawa : Jangan Bebani Siswa

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTB, Suhardi, menegaskan upaya penindakan merupakan langkah terakhir yang dilakukan. Bahwa ada penindakan, karena pelakunya vulgar mengumpulkan banyak orang di rumahnya.

Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri, menimpali, sudah berlapis-lapis menerbitkan surat edaran mulai level provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan. Total 4.932 surat imbauan dikirim ke seluruh pejabat publik yang dilarang terlibat aktif dalam kegiatan politik.

“Jadi, penindakan ini adalah bagian dari efek jera, dan kami masif melakukan pencegahan. Bahkan mendatangi langsung ke rumahnya,” pungkasnya. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.