POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Membersihkan data pemilih sebelum ditetapkan dalam Daftar Pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024, KPU Denpasar mencoret 2.861 pemilih yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS). Ribuan pemilih TMS tersebut karena meninggal dunia, terdata ganda, di bawah umur, dan pindah domisili. Data itu tersingkap saat rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT Pemilu 2024 tingkat Kota Denpasar, di lantai 3 KPU Denpasar, Rabu (21/6/2023).
Rapat dipimpin Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, dihadiri seluruh anggota dan undangan dari Forkopimda, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Denpasar, Bawaslu Denpasar, partai politik, dan Panitia Pemilihan Kecamatan.
Arsa Jaya menuturkan, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 dimulai sejak diserahkannya DP4 oleh Kemendagri kepada KPU RI. Data ini disandingkan dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III September 2022, dan diturunkan kepada KPU kabupaten/kota melalui KPU Bali. Data dari KPU RI, pemilih di Denpasar sejumlah 501.817 orang, dilakukan pemetaan TPS sebagai bahan coklit oleh pantarlih. Hasil coklit diperbaiki dan disusun menjadi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), direkapitulasi oleh PPS, PPK, serta ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Denpasar sejumlah 499.954 pemilih.
DPS diumumkan PPS di kantor desa/kelurahan guna mendapat tanggapan masyarakat dan stakeholder terkait. Hasil perbaikan DPS (DPSHP) direkapitulasi di tingkat PPS, PPK, dan Kota sejumlah 498.316 pemilih. DPSHP diumumkan dan dilakukan perbaikan serta direkapitulasi oleh PPS dan PPK menjadi DPSHP Akhir. Selanjutnya DPSHP Akhir diperbaiki oleh KPU Denpasar terkait eksekusi ganda reguler, lokasi khusus, dan ganda luar negeri dari KPU RI, data saran perbaikan Bawaslu, data Disdukcapil, data pensiunan TNI/Polri dari Kodim 1611/Badung dan Polresta Denpasar.
“Dari proses tersebut, didaftarkan 440 pemilih baru dan mencoret 2.861 pemilih tidak memenuhi syarat. Yang meninggal sebanyak 976 pemilih, ganda 197 pemilih, di bawah umur 1 pemilih, dan pindah domisili 1.687 pemilih,” terang Arsa Jaya. “DPT Pemilu 2024 tingkat Kota Denpasar berjumlah 495.895 pemilih dengan rincian 243.216 laki-laki dan 252.679 perempuan,” sambungnya.
Dengan ditetapkannya DPT, dia mengajak seluruh pihak menyosialisasikan hari dan tanggal pemungutan suara, serta mengajak pemilih untuk mencoblos ke TPS pada 14 Februari 2024. Karena dinilai tidak ada persoalan lagi, jajaran stakeholder mengapresiasi kerja KPU Denpasar dalam menyusun daftar pemilih. hen






















