POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Setiap hajatan pemilu, KPU Badung selalu pusing dalam menetapkan jumlah pemilih di Lapas Kerobokan. Cepatnya fluktuasi jumlah warga binaan di Lapas yang memiliki hak politik, membuat KPU tidak bisa memberi patokan tetap yang berimplikasi kepada pemetaan logistik pemilu.
“Yang belum ada solusi itu gimana menetapkan pemilih di Lapas Kerobokan,” tutur Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, saat membuka rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Badung untuk Pemilu 2024, Rabu (21/6/2023).
Dalam rapat pleno yang dihadiri Forkopimda, Bawaslu Badung, partai politik, dan PPK seluruh Badung itu, dia mengisahkan pengalaman Pemilu 2019 lalu. Ketika itu tanpa diduga datang 200 warga binaan dari lapas lain di Bali yang terdaftar jadi pemilih di Lapas Kerobokan. Ketika mereka memakai A5 atau pindah memilih, surat suara tidak mencukupi. Terpaksa KPU mencarikan surat suara di TPS terdekat, juga memetakan apakah pemilih itu dari luar Badung, atau dari luar Bali.
“Jika warga binaan itu DPT di Kuta Utara misalnya, maka dapat lima surat suara. Di luar Badung, dia tidak dapat surat suara DPRD Badung dan DPRD Provinsi. Dari luar Bali hanya surat suara Pilpres. DPT ini dampaknya ke pengadaan logistik pemilu seperti surat suara, TPS, petugas KPPS dan lainnya,” terang Kayun, sapaan karibnya.
Anggota KPU Badung, IGKG Yusa Arsana Putra, memaparkan, DPT yang ditetapkan sebanyak 403.326 pemilih. Mereka akan memilih di 1.485 TPS yang tersebar di 62 desa di Badung. Melihat data itu, dia menilai partai politik di Badung bisa memprediksi berapa saksi yang diperlukan. “Kalau misalnya setiap TPS hanya 1 saksi, berarti perlu 1.485 saksi. Kalau mau dua orang, tinggal kalikan dua saja,” ulasnya.
Dia juga menjelaskan adanya pemilih potensial non-KTP elektronik, karena mereka sudah bisa memilih tapi belum punya KTP atau belum direkam datanya. Hal tersebut sesuai penelusuran pantarlih. Semua data itu diserahkan ke Disdukcapil untuk ditindaklanjuti.
“Untuk yang kami TMS-kan (dinyatakan tidak memenuhi syarat) itu yang meninggal dan ada akta kematian atau surat keterangan dari kelurahan. Ini penting, karena ada pemilih yang punya akta kematian tapi orangnya masih hidup. Kalau yang begini hadir ke TPS, nanti KPU yang salah,” cetusnya sembari tersenyum.
Kepada partai politik, Arsana kembali mengingatkan agar turut menganalisa atau memperbaiki sejak awal jika ada penempatan TPS yang dinilai tidak fair. Jangan ketika sudah selesai semua tahapan, baru mengajukan protes. “Jangan karena kalah, lalu menuduh KPU tidak fair. Maka cermati lokasi TPS yang disiapkan saat ini,” sarannya.
Ketua Bawaslu Badung, Alit Astasoma, juga berpesan agar partai mengawal DPT dan TPS untuk konstituen mereka. Sementara anggota Bawaslu Badung, IGN Bagus Cahya Sasmita, mendorong KPU untuk mengedukasi pemilih non-KTP elektronik agar memastikan diri sudah rekam data dan punya KTP. Ini guna mencegah potensi surat pemberitahuan pemilih tidak disalahgunakan. “Juga agar KPPS memastikan kesesuaian antara pemilih di DPT dengan identitas pemilih yang datang,” lugasnya.
Kayun menambahkan, karena “tidak bisa melarang orang meninggal”, bagi pemilih di DPT yang sudah meninggal, KPU akan menginstruksi KPPS untuk mencoret datanya. Nanti ditandatangani oleh ketua KPPS dan pengawas TPS. Hal ini sebenarnya tidak ada di buku panduan, tapi tujuannya adalah jika ada yang menggunakan C6 (panggilan pemilih) bisa terlacak.
“Saksi parpol bisa menyampaikan ke KPPS jika ada pemilih yang meninggal, agar segera dicoret datanya supaya tidak dimanfaatkan pihak lain,” urainya.
Meski data pemilih masih terus bergerak sampai pemilihan dilangsungkan pada 14 Februari 2024, Kayun menyebut DPT tetap harus ditetapkan. DPT menjadi dasar untuk pembuatan logistik. “Proses pengadaan dan kepastian jumlah surat suara itu dasarnya dari DPT. Makanya DPT ditetapkan jauh-jauh hari karena banyak faktor terkait,” pungkas komisioner berkepala plontos ini. hen






















