POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi pemberantasan korupsi dengan Pemkab Gianyar terkait pendalaman area pengadaan barang jasa, Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI), Selasa (25/6/2024).
MCP merupakan aplikasi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (kopsurgah), yang dilaksanakan KPK di pemerintah daerah di seluruh Indonesia. MCP meliputi delapan area intervensi sebagai bagian reformasi birokrasi secara nasional.
Sekda Gianyar, I Dewa Gede Alit Mudiarta, saat membacakan sambutan Pj. Bupati Gianyar, menyambut baik upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan KPK. Sebab, akuntabilitas, transparansi serta integritas merupakan syarat mutlak dalam terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. “Hal-hal yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi perlu terus disosialisasikan dan dilakukan monitoring secara berkala,” ujarnya.
Dia menguraikan, sejumlah upaya dilakukan Pemkab Gianyar, baik melalui cara preventif maupun melalui edukasi. Antara lain mengeluarkan beberapa regulasi sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Kami juga melakukan penguatan peran aparat pengawasan intern pemerintah sebagai penjaminan kualitas dan mitra konsultasi, dengan tujuan agar pengawasan internal di lingkungan Kabupaten Gianyar semakin efektif dan efisien,” terangnya.
Tahun 2024, Kabupaten Gianyar merupakan salah satu kabupaten yang menjadi pendalaman oleh KPK di area pengadaan barang/jasa. Sekda berharap KPK setelah ini dapat memberi arahan dan bimbingan kepada Pemkab. Dengan begitu, dapat bersama-sama dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Kasargas V.2 KPK, Nurul Ichsan Al Huda, menjelaskan, jenis tindak pidana korupsi meliputi kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi.
Ada juga tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi seperti tidak memberi keterangan atau keterangan palsu, bank tidak memberi rekening, dan saksi/ahli tidak memberi keterangan/keterangan palsu. “Juga orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu, serta saksi membocorkan identitas pelapor,” paparnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, dia menyebut KPK ingin memverifikasi berbagai hal terkait pengadaan barang dan jasa, optimalisasi pajak daerah, serta aset daerah.
Sebelumnya, Senin (24/4), KPK juga melakukan rapat koordinasi program pemberantasan tindak pidana korupsi area perizinan strategis di Kabupaten Gianyar. KPK mewawancarai pemohon izin yang ada di lingkungan wilayah Kabupaten Gianyar. adi