DENPASAR – Bali dengan luas 559.472,91 ha, terdiri dari 9 Kabupaten/Kota, 57 Kecamatan, 716 Desa/Kelurahan, dan 1.493 desa adat. Bali tidak memiliki sumber daya alam yang melimpah namun memiliki kekayaan dan keunikan adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal yang adiluhung sehingga menjadikan Bali sebagai pusat peradaban dunia (Padma Bhuwana). Hal tersebut diungkapkan Gubernur Bali, Wayan Koster saat jumpa pers terkait Perda No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda No.16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2009-2029, di Jayasabha, Denpasar, Jumat (29/5).
“Dengan kekayaan dan keunikan budaya tersebut, Bali sangat dicintai dan dikenal oleh masyarakat dunia yang telah mendorong tumbuhnya pariwisata di Bali secara dinamis serta berdampak pada kemajuan pembangunan secara keseluruhan di Bali. Dinamika ini perlu diakomodasi dalam ruang wilayah Provinsi Bali agar pembangunan dapat ditata secara fundamental dan komprehensif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, ruang atau wilayah Provinsi Bali merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terperbaharui yang harus dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai satu kesatuan ruang dalam tatanan yang dinamis berlandaskan kebudayaan Bali sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. “Sejalan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan Peraturan Daerah tentang RTRW yang mampu mengakomodasi dinamika kebutuhan tersebut sehingga diperlukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029,” ujarnya.
Dikatakannya, penataan ruang wilayah provinsi bertujuan mewujudkan ruang wilayah provinsi yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri, berdaya saing, ramah lingkungan, dan berkelanjutan sebagai pusat pengembangan pariwisata, pertanian, dan industri berbasis budaya dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.
“Wilayah provinsi mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Khusus ruang laut diatur tersendiri dalam perda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sedang dalam proses fasilitasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.
Lebih lanjut Koster mengatakan, Perda tentang RTRW Provinsi Bali telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN tanggal 20 Januari 2020, serta difasilitasi dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri tanggal 8 Mei 2020, sebagai jawaban atas Surat Gubernur Bali yang diajukan pada tanggal 28 Januari 2020.
“Muatan RTRW secara prinsip meliputi, tujuan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah, rencana struktur ruang wilayah, sistem perkotaan, sistem jaringan prasarana wilayah yang mencakup sistem jaringan transportasi, rencana pembangunan lima ruas jalan tol, pembangunan jalan baru dan jalan short cut, pengembangan Pelabuhan Benoa, pembangunan pelabuhan baru dan Pelabuhan Segitiga Emas (Sanur, Nusa Penida, dan Nusa Lembongan), pembangunan jaringan perkeretaapian, dan pembangunan Bandar Udara Bali Utara,” bebernya.
Untuk sistem jaringan energi, lanjut dia, yakni pengembangan pembangkit listrik (PLT) ramah lingkungan, penggatian bahan bakar gas untuk seluruh PLT, pengembangan jaringan listrik Jawa-Bali melalui kabel bawah laut. Sedangkan untuk sistem jaringan telekomunikasi, yakni peningkatan kehandalan telekomunikasi untuk mendukung Bali Smart Island.
Sementara terkait sistem jaringan sumber daya air, yakni pelindungan sumber air dengan konsep Sad Kerthi, pendayagunaan sumber air yang harmoni untuk kebutuhan pertanian dan konsumsi, dan penambahan waduk baru. Sedangkan untuk sistem jaringan prasarana lingkungan dan prasarana lainnya, yakni pemerataan penyediaan air minum, perluasan pengelolaan limbah terpusat, pengelolaan sampah berbasis sumber dan pengurangan sampah plastik.
“Untuk rencana pola ruang wilayah meliputi, kawasan lindung dan kawasan budidaya. Penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah. Jadi dengan ditetapkannya perda ini, Bali telah memiliki pedoman penataan ruang secara umum, selanjutnya pemerintah kabupaten/kota se-Bali agar menyesuaikan Perda RTRW Kabupaten/Kota,” pungkasnya. 019