Koster Masih Tanggung Jawab Pemilu-Pilkada, DPRD Bali Umumkan Pemberhentian Jabatan Gubernur-Wagub

ADI Wiryatama mendampingi Gubernur Koster (kiri) masuk ke Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (24/7/2023). Foto: ist
ADI Wiryatama mendampingi Gubernur Koster (kiri) masuk ke Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (24/7/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Lima tahun periode kepemimpinan Gubernur Wayan Koster dan Wakil Gubernur (Wagub) Tjok Oka Artha Ardana Sukawati akan berakhir 5 September mendatang. Pengumuman akan selesainya masa jabatan itu diumumkan Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, dalam rapat paripurna DPRD Bali, Senin (24/7/2023).

Pengumuman bernomor 71.3/23873/DPRD/2023 itu berisi tentang Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Masa Jabatan Tahun 20218-2023.  Adi Wiryatama mengatakan, ada empat dasar hukum pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. Pertama, pasal 79 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Ketiga, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 159/P tanggal 4 September 2018 tentang Pengesahan, Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Masa Jabatan Tahun 2018-2023. Dan keempat, Berita Acara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Masa Jabatan 2018-2023 tanggal 5 September 2018. Menimbang dasar hukum dimaksud, sebutnya, diumumkan bahwa masa jabatan Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali masa jabatan 2018-2023, akan berakhir pada tanggal 5 September 2023.

Read More

‘’Bahwa berdasarkan pengumuman ini, DPRD Bali akan mengusulkan pemberhentian Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali masa jabatan 2018-2023 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,’’ papar Adi Wiryatama.

Apa rencana Koster setelah purnatugas untuk periode pertama nanti? Ditemui usai rapat paripurna, dia mendaku akan kembali ke kampung kelahirannya di Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng. ‘’Kan berakhir 5 September 2023, setelah itu ya di kampung. Santai dulu, istirahat dulu,’’ ujar Koster kalem.

Meski berujar akan bersantai, tapi Koster tidak benar-benar “bersantai”. Sebab, dia masih ada kewajiban untuk akan fokus pada Pemilu Legislatif dan Pemenangan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Setelah itu fokus lagi kepada Pilkada Serentak 2024, termasuk untuk kontestasi dia di Pilkada Bali menuju periode kedua.

Mengenai Pj. Gubernur yang akan menggantikan, Koster berharap siapa pun kandidat yang terpilih menjadi Pj. Gubernur bisa menjalankan apa yang telah digariskan. Apalagi tahun 2024 APBD akan diproses KUA PPS-nya. Jadi, apa yang diagendakan tahun 2024 mesti dilaksanakan oleh Pj. Gubernur.

Siapa dari tiga nama yang diusulkan DPRD Bali lebih mengenai di hatinya? Koster berujar mengenal ketiganya dengan baik. Baik Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra; Irjen Sang Made Mahendra Jaya, dan Ervan Maksum. Hanya, proses pemilihamnya akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan diputuskan Presiden Jokowi.  ‘’Kita tunggu saja (pilihan Presiden),’’ pungkasnya. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.