Koster: Terima Kasih DPRD Bali, Dewan Tetapkan Lima Ranperda “Kejar Tayang” Jadi Perda

GUBERNUR Bali, Wayan Koster saat menghadiri Rapat Paripurna ke-33 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (24/7/2023). Foto: ist
GUBERNUR Bali, Wayan Koster saat menghadiri Rapat Paripurna ke-33 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (24/7/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – DPRD Bali periode 2019-2024 menulis sejarah baru, dengan mampu menyelesaikan pembahasan lima raperda hanya dalam tempo 12 hari. Lima raperda yang diusulkan Gubernur Wayan Koster disetujui dan ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD Bali, pada dapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Nyoman Adi Wiryatama di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Senin (24/7/2023).

Kelima perda yang ditetapkan adalah Perda tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Perda tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat, Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.

Read More

Mengapresiasi keseriusan dan kerja keras mitranya di legislatif, Gubernur Koster mengucapkan terima kasih kepada DPRD Bali yang bersama-sama membahas sampai merampungkan lima raperda yang diusulkan. Dengan disetujuinya lima raperda tersebut, sesuai ketentuan Pasal 267 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah beberapa kali (terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang dan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, rapperda  akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi.

Koster pribadi berharap proses fasilitasi dapat berjalan lancar tanpa ada kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri. Muaranya adalah raperda dapat segera disahkan dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya. ‘’Ini untuk dapat mewujudkan Visi Pembangunan Daerah ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,’’ sebutnya.

Sebelum rapat paripurna, demi bisa menetapkan raperda sesuai target waktu yang relatif pendek, DPRD Bali dan eksekutif bahkan sampai rapat kerja marathon. Terakhir, DPRD dan Gubernur bersama OPD terkait rapat kerja gabungan di ruang rapat gabungan DPRD Bali pada Sabtu (22/7/2023) malam. Adi Wiryatama memimpin jajaran parlemen, sedangkan Gubernur Koster menakhodai para OPD. Rapat berakhir sampai pukul 21.30 Wita. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.