DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster; dan Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bali dengan agenda Laporan dan sikap/keputusan dewan terhadap pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2021 bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (9/11/2020).
Dalam rapat ini, DPRD Bali sepakat untuk menyetujui Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bali. “Dengan telah disetujuinya Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bali, selanjutnya Perda ini akan kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi,” kata Koster.
Terkait dengan Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2021, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan Penyusunan Rancangan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, serta mengacu pada Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Semesta Berencana serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Semesta Berencana Tahun Anggaran 2021, yang telah dibahas dan disepakati bersama DPRD Bali.
Koster mengatakan, gambaran umum RAPBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, Pendapatan Daerah, diperkirakan sebesar Rp6 triliun lebih yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,1 triliun lebih, pendapatan transfer sebesar Rp 2,8 triliun lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp5,7 miliar lebih.
Ia menambahkan, belanja daerah, direncanakan sebesar Rp8,5 triliun lebih yang terdiri dari belanja operasional sebesar Rp4,6 triliun lebih, belanja modal sebesar Rp2,2 triliun lebih, belanja tidak terduga sebesar Rp54,9 miliar lebih dan belanja transfer sebesar Rp1,5 triliun lebih.
“Dalam RAPBD Tahun Anggaran 2021, prioritas anggaran untuk memenuhi kebutuhan wajib, telah sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Sementara program-program prioritas, seperti pangan, sandang dan papan kesehatan dan pendidikan, jaminan sosial dan ketenagakerjaan, adat, agama, tradisi, seni dan budaya, pariwisata, penguatan infrastruktur, serta tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik juga mendapatkan prioritas dukungan anggaran,” kata Gubernur. 019
























