KARANGASEM – Melengkapi bukti-bukti yang didapat sebelumnya terkait kasus dugaan korupsi bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Tim Penyidik Kejari Karangasem menggeledah kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Perkim) Karangasem, Senin (24/5/2021). Penggeledahan ini sesuai dengan surat perintah nomor : Print – 286/N.1.14./Fd.1/05/2021.
Tim menggeledah ruang Bidang Perumahan serta ruangan dan meja staf Bidang Perumahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak enam jenis berkas yang berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi bedah rumah tersebut. Enam berkas tersebut antara lain proposal bedah rumah tahun anggaran 2019, dan laporan pertanggungjawaban bedah rumah yang selesai 390 unit dari bantuan keuangan Pemkab Badung kepada Kabupaten Karangasem tahun 2019.
Selain itu ada juga SK Bupati Karangasem Nomor : 821.4/94/BKPSDM/Setda. Lalu proposal pembangunan rumah tinggal layak huni di Karangasem tahun 2018. Rekap RAB data RTLH 2019 Desa Tianyar Barat dan data RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) Desa Tianyar Barat. Seluruh berkas tersebut kemudian dikumpulkan untuk dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Karangasem guna diperiksa lebih lanjut.
Kasi Intelijen Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, dalam rilisnya menyampaikan, tim penyidik melakukan penggeledahan untuk melengkapi bukti yang diperoleh sebelumnya. Ini untuk mendapat data yang apakah terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan bedah rumah bantuan dana hibah dari Kabupaten Badung tahun 2019 tersebut. “Dari penggeledahan tersebut, kami memperoleh dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan kelima tersangka,” jelasnya.
Kepala Dinas Perkim Karangasem, Nyoman Merta Tanaya, saat dihubungi membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Dia menyatakan sangat terbuka dan mendukung Kejari Karangasem dalam menuntaskan penyidikan kasus yang tengah ditangani.
“Ya benar, tapi saya kebetulan tidak ada di kantor saat itu. Tentunya kami mendukung dan akan membantu apa yang dibutuhkan,” janjinya. nad























