BULELENG – Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan sertifikat hak milik (SHM) milik beberapa konsumen perumahan Griya Soka di Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk, Buleleng, yang dilakukan oleh salah seorang developer properti(pengembang perumahan) berinisial PEWW, memasuki babak baru. Kali ini, salah satu korban, Monika Pandiangan, melaporkan sejumlah notaris ke Polres Buleleng.
Monika melaporkan sejumlah notaris karena dianggap menolak untuk memberikan salinan akta jual beli (AJB) kepada para pihak yang telah meminta sebagai dasar atas proses transaksi alih nama SHM, dengan nomor pelaporan No. LP-B/147/XI/2019/Bali/Res.Buleleng.
Peristiwa itu terjadi sekitar bulan Juli 2020 di kantor Notaris PGA dan di kantor Notaris IWSY. Notaris PGA, IWSY, dan juga Ibu W, diduga tidak mempunyai itikad baik karena tidak menyerahkan salinan AJB kepada korban. Padahal sudah ditandatangani setelah dilunasi. Monika pun meminta, polisi mengusut tuntas kasus ini.
“Mereka (oknum notaris) justru menolak memberikan salinan dokumen AJB yang ternyata masih berupa blangko. Mereka tidak pernah memberitahu kami bahwa AJB itu masih berupa blangko. Makanya kami menduga ini persekongkolan yang merugikan kami,” kata Monika, Senin (17/8).
Dari informasi diterima, persoalan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan perumahan Griya Soka Banjar di Desa Kalibukbuk dengan tersangka PEWW ini, sempat diajak untuk berdamai, permintaan dari pihak tersangka. Namun, permintaan damai itu justru dibantah oleh kuasa hukum PEWW yakni Wira Sanjaya.Menurut Wira Sanjaya, ajakan damai itu hanya salah satu opsi dari pihak ketiga yang kebetulan memang memfasilitasi penyelesaian kasus tersebut.
“Kok kuasa hukum minta damai? Kami menunggu permintaan para pihak, kalau mereka mau berdamai, kami siapkan draftnya. Bukan kami yang minta damai. Itu opsi dari pihak ketiga, kami yang siapkan draftnya,” tegas Wira Sanjaya.
Monika Pandiangan justru mengaku menolak ajakan damai yang disodorkan kepadanya. “Kami menolak. Jadi kami takut dijebak karena dalam salah satu klausul draft perdamaian itu, ada pasal yang sangat riskan dan itu bisa menjebak kami,” kata Monika.
Sebelumnya, sejumlah konsumen yang menjadi korban penipuan developer properti berinisial PEWW melapor ke Polres Buleleng. Mereka yang sudah membayar lunas untuk membeli rumah pada developer itu justru tidak mendapatkan SHM selama bertahun-tahun.Mirisnya, sertifikat itu ternyata dijadikan jaminan di sebuah bank oleh developer tersebut.
Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan ini sudah langsung ditangani Polres Buleleng. Pihak developer Griya Soka berinsial PEWW telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 April lalu.Atas status tersangka itu, PEWW sudah beberapa kali dipanggil oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan. Hanya saja, sejak ditetapkan sebagai tersangka, PEWW justru tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan oleh pihak kepolisian. 018