TABANAN – Bawaslu Kabupaten Tabanan baru-baru ini menyampaikan sejumlah catatan terkait proses pencocokan dan penelitian (coklit), atau pemutakhiran data pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020 yang dilaksanakan KPU Tabanan.
Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada pun membeberkan beberapa catatan dimaksud. Dia menyebutkan, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, sesuai amanat PKPU Nomor 6 tahun 2020, pada BAB IV Pasal 21 ayat (1), dalam pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan, pemerintah menyampaikan data pemilih pemula tambahan untuk pemilih yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sesuai dengan perubahan hari pemungutan suara, secara terinci untuk setiap desa/kelurahan atau sebutan lain kepada KPU.
Ayat (2), lanjut Rumada, KPU menyampaikan data pemilih pemula tambahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU kabupaten/kota melalui KPU Provinsi. Pada Ayat (3), KPU kabupaten/kota menyusun daftar pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi dari KPU, dan data pemilih pemula tambahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan formulir model A-KWK. “Coklit dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih, dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah, mulai tanggal 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020,” ujarnya.
Saat melakukan coklit, kata Rumada, petugas mengacu pada daftar pemilih dalam model A-KWK, yang berasal dari hasil sinkronisasi antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada Tabanan 2020.
“Setelah proses tahapan coklit berlangsung dari 15 Juli hingga 4 Agustus 2020, Bawaslu Tabanan menghasilkan pengawasan terhadap akurat daftar pemilih A-KWK,” kata Rumada.
Setelah mengidentifikasi pemilih pemula, mencermati pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada Pemilu 2019, mengumpulkan informasi pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah, dan mengidentifikasi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019, satu keluarga terpisah lokasi TPS, dan pemilih disabilitas.
“Bawaslu Tabanan menemukan empat hal. Pertama, ada 223 pemilih pemula yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK. Kedua,menemukan 37 pemilih yang telah dinyatakan TMS pada Pemilu 2019 yang terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK,” ungkap Rumada.
Yang ketiga, lanjut dia, ada empat pemilih dalam DPK Pemilu 2019 yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK. Keempat, ada empat pemilih yang terpisah TPS-nya, berdasarkan daftar pemilih model
A-KWK. “Atas hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Tabanan menyimpulkan bahwa penyusunan jumlah pemilih per TPS pada pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tabanan tahun 2020 patut diduga tidak disusun secara maksimal, mendasarkan pada daftar pemilih model A-KWK tersebut,” ujar Rumada, yang juga didampingi Kordiv Pengawasan, Hubal, dan Humas, I Ketut Narta, dan Kordiv Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa, I Putu Gede Suarnata. gap