KONI Bali Umumkan Hasil Porprov Bali XV: Tidak Sesuai Kaidah Menggunakan Istilah Juara Umum I, II dan III

KETUA Umum KONI Badung Made Nariana (kanan), didampingi Wakil ketuanya Wayan Tirta dan Ketua Kontingen Badung, Made Sutama (tengah). foto: ist

MANGUPURA – Dalam upacara penutupan Porprov Bali XV tahun 2022 di Jaya Sabha Minggu (27/11/2022) malam, Ketua Umum KONI Bali IGN Oka Darmawan, mengumumkan para juara pada multi even dua tahunan itu, termasuk atlet putra putri terbaik.

Sayangnya Oka Darmawan menggunakan kaidah bahasa yang kurang menyenangkan sejumlah pihak, dimana disebutkan juara Porprov kali ini sebagai Juara Umum I Badung, Juara Umum II Denpasar dan Juara Umum III Buleleng.

Read More

Ketua Umum KONI Badung Made Nariana yang hadir pada acara itu, sebetulnya ingin protes malam itu juga, namun masih menjaga perasaan sebab acara yang begitu megah dihadiri juga Gubernur Bali Wayan Koster.

Gubernur sendiri menutup acara Porprov lewat daring, dimana penurunan bendera KONI dilakukan di Lapangan Bajra Sandi Renon, sedangkan acara penutupan dengan memencet tombol serine dilakukan di Jaya Sabha. Porprov Bali selesai dengan sukses luar biasa…..

Terkait dengan pengumuman Ketum KONI Bali, Ketua Umum KONI Badung mengatakan, dalam multi even apa pun seperti PON, SEA Games hingga Olimpiade, hanya ada satu juara umum. Urutan kedua danketiga disebut sebagai runner up, atau juara II dan III. ”Kalau disebut juara umum I, II dan III, berarti ada 9 juara umum di Bali, di mana juara umum 9 disandang Karangasem,”

Ketua Umum KONI Tabanan Dewa Ary nyeletuk di washtap grup KONI, “ Kalau begitu saya juara umum 6,” katanya.

Hal ini dimasalahkan KONI Badung, sebab menyangkut Keputusan KONI dalam masalah administrasi. Jangan sampai dalam Surat Keputusan yang akan dibuat KONI Bali menyangkut juara-juara dalam Porprov Bali salah.

SK KONI Bali itu penting, sebab akan menentukan pemberian bonus atlet di KONI Kabupaten/Kota. Dasarnya, tambah dia, adalah SK KONI Bali, bukan laporan Pengurus KONI Kabupaten/Kota ke pemerintah atau Bupati masing-masing.

Dalam pertandingan-pertandingan cabang olahraga penentuan hasil akhir juga disebut dengan istilah juara umum. Bukan juara umum I, II dan juara umum III.

Karena itu, Ketua Umum KONI Badung meminta KONI Bali mengoreksi kaidah dan tata Bahasa yang dipergunakan, sehingga tidak ada yang salah paham.

Persoalan tersebut menurutnya sangat sensitif, sebab menyangkut martabat dan harga diri kontingen. Apalagi atletnya berjuang sampai berdarah-darah di lapangan dengan tujuan menghasilkan prestasi terbaik.

“Kalau kaidah dan konotasi seperti itu tetap dipertahankan (ada Juara Umum I, Juara Umum II dan Juara Umum III) dalam Porprov Bali tahun 2022, nanti ada anggapan masyarakat bahwa Bali di PON Papua tahun 2021 menjadi Juara Umum 5. Sebab Bali saat itu masuk rangking lima 5 di PON,” kata Nariana yang juga mantan Ketua Umum KONI Bali itu.

Sejumlah anggota Kelompok Ahli (Pokli) Gubernur Bali ketika diminta pendapatnya soal keluhan tersebut, juga membenarkan tidak ada kaidah bahasa dalam olahraga ada Juara Umum I, Juara Umum II dan Juara Umum III. Kata mereka, juara umum ya Juara Umum, cukup satu yang terbaik berdasarkan aturan yang ada. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.