Komplotan Pencuri Gambelan di Buleleng Diringkus, Satu Pelaku di Bawah Umur

PENCURI gambelan dihadirkan pada pres rilis di Mapolres Buleleng, Kamis (14/3/2024). Foto: edy
PENCURI gambelan dihadirkan pada pres rilis di Mapolres Buleleng, Kamis (14/3/2024). Foto: edy

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Polisi meringkus empat pelaku pencurian satu set alat gambelan baleganjur di Pura Kawitan Pasek Gelgel, Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Buleleng. Komplotan pencuri alat musik tradisional tersebut yakni Putu Jakatiwana Anjasmara alias Cecep (26), Ketut Gunaya alias Tagel (36), Kadek Perdiyasa alias Perdi (20), dan satu pelaku di bawah umur berinisial KME (14).

Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama, dalam keterangan pers, Kamis (14/3/2024) mengatakan, pencurian tersebut diduga diotaki oleh tersangka Gunaya yang merupakan warga Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan. Tempat tinggal Gunaya tak jauh dari lokasi Pura Kawitan Pasek Gelgel. Sehingga, Gunaya disebut menjadi otak dari pencurian.

Bacaan Lainnya

Saat beraksi, Gunaya mengajak keponakannya, tersangka Anjasmara warga Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Tersangka Anjasmara juga mengajak temannya bernama Perdi. Sementara KME yang masih remaja merupakan adik dari tersangka Perdi. ‘’Diduga memang sudah mengincar gamelan tersebut,’’ ujarnya.

AKP Arung menyebut, para tersangka masuk lingkungan Pura Kawitan Pasek Gelgel yang pintu gerbangnya tidak dikunci. Mereka kemudian membobol pintu gudang penyimpanan dan mengambil seperangkat gamelan yang ada di dalamnya. Para tersangka mengambil satu per satu gambelan selama tiga kali. Yakni tanggal 2 dan 3 Maret 2024. Selanjutnya diangkut menggunakan sepeda motor untuk disimpan di rumah tersangka Gunaya.

Baca juga :  Kunjungi SMK PGRI 4 Denpasar, Ketum PB PGRI Pusat Apresiasi Tefa “Paon Bhogi”

‘’Aksi mereka dilakukan malam hari saat sepi. Gamelan yang dicuri terdiri dari 8 pasang cengceng, 4 buah reong, 2 buah kendang, 2 buah ponggang, 1 buah petuk, 1 buah kempli, dan 2 buah pemukul,’’ jelasnya

Polisi berhasil mengungkap para pelaku pencurian ini setelah mendapat informasi mengenai keberadaan perangkat gamelan. Dimana salah satu gamelan tersebut sudah sempat dijual oleh tersangka seharga Rp3,8 juta. ‘’Kami mendapat petunjuk yang mengarah ke pelaku dari pembeli gamelan curian tersebut. Saat ini kami masih dalami pembeli gamelan ini apakah dia terlibat sebagai penadah atau tidak,” lanjutnya.

Saat ini, polisi masih mendalami apakah keempat pelaku pencurian gamelan Pura Kawitan Pasek Gelgel ini merupakan komplotan yang sama yang mencuri gamelan di Desa Banyuasri dan Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. ‘’Kami belum bisa memastikan, karena belum menemukan petunjuk atau barang bukti. Kami masih mencari petunjuk atau bukti,’’ kata AKP Arung.

Ketiga pelaku pencurian gamelan yang sudah berusia dewasa dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-4 tentang Pencurian secara Bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan satu tersangka di bawah umur akan diupayakan penyelesaian dengan diversi.

Untuk diketahui, tersangka Anjasmara merupakan residivis dan pernah tiga kali berurusan dengan hukum. Tersangka Anjasmara ditangkap karena pencurian motor pada tahun 2004 saat masih di bawah umur. Selanjutnya pada tahun 2018 kembali ditangkap karena mencuri motor dan divonis penjara selama 4 bulan. Setelah bebas ia kembali dipenjara 2 tahun karena kasus perampasan.

Baca juga :  Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sosialisasikan Batas Waktu Pengurusan ITKT

Diberitakan sebelumnya, seperangkat gamelan baleganjur milik Pura Kawitan Pasek Gelgel di Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng raib digondol maling. Gamelan baleganjur tersebut diketahui hilang saat hendak digunkan latihan oleh sekaa gong anak-anak di pura setempat pada, Senin (4/3/2024) malam pukul 19.00 Wita. edy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.