DENPASAR – Jajaran KPU seluruh Bali harus berdamai dengan keadaan kian mengkhawatirkannya penyebaran Covid-19. Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Lidartawan, merilis surat edaran yang mewajibkan jajaran komisioner dan pejabat sekretariat bekerja dari rumah, Jumat (27/3/2020). Instruksi tersebut berlaku mulai Sabtu (28/3) sampai dengan Minggu (5/4) mendatang.
Lidartawan memaparkan, sebelum surat edaran itu dibuat, sebenarnya para staf sudah ada yang bekerja dari rumah. Namun, para pejabat di sekretariat dan para komisioner masih tetap ngantor seperti biasa. Karena situasinya belum kunjung membaik, para komisioner diwajibkan ikut kerja dari rumah sesuai jam kerja yang berlaku. Pejabat atau pegawai yang kerja dari rumah, sambungnya, melaksanakan tugas sesuai rencana kerja yang disetujui atasan langsung. “Nanti mereka melaporkan hasilnya ke atasan langsung secara berjenjang sesuai format yang dbuat,” urainya.
Kebijakan kerja dari rumah ini, kata dia, juga ada konsekuensinya. Mereka dilarang meninggalkan tempat tinggal kecuali dalam keadaan mendesak seperti untuk membeli pangan, alasan kesehatan atau keselamatan dengan melapor dulu ke atasan. Selain itu juga wajib mengaktifkan ponsel, dan tetap berkomunikasi dengan atasan langsung melalui media sosial atau media komunikasi lainnya. Untuk kepentingan rapat, urainya, dapat dilaksanakan melalui teleconference dengan alat yang tersedia. “Dalam keadaan mendesak, pejabat atau pegawai tetap dapat diminta hadir ke kantor,” terangnya.
Bagi para atasan, imbuhnya, wajib memonitor secara berjenjang pelaksanaan tugas dan fungsi struktur organisasi agar dapat berjalan efektif. Jika kerja dari rumah ini sudah berakhir, cetus Lidartawan, para ketua KPU kabupaten/kota melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan untuk dilaporkan ke dia sebagai Ketua KPU Bali. “Meski kerja dari rumah, para pegawai tetap diberi gaji, tunjangan kinerja, dan uang makan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Surat edaran ini juga kami tembuskan ke Ketua Bawaslu Bali,” tandasnya. hen