DENPASAR – Diberhentikannya Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI menjelma menjadi fenomena bola salju di jajaran penyelenggara pemilu di Indonesia. Banyak komisioner KPU di daerah, juga di Bali, memasang pesan dukungan untuk Arief di akun media sosial mereka. “I stand up for Arief Budiman”, dan “I stand with Arief Budiman”. Pesan itu dibumbui tagar #KPUBerintegritas dan #ILoveKPURI.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Lidartawan, termasuk yang memasang pesan itu di akun Facebookpribadinya. Ditanya alasannya, Lidartawan mendaku postingan itu untuk memberi dukungan moral dan solidaritas kepada Arief, sebagai sosok yang dinilai kredibel menakhodai KPU RI selama ini. Pun sebagai simbol jajaran KPU tetap bekerja dengan menjaga integritas. “Prinsipnya, kami menyuarakan dukungan atas sanksi atas Pak Arief yang, menurut kami, tidak adil,” sebutnya, Minggu (17/1/2021).
Lidartawan mengakui putusan DKPP dengan 14 poin kesalahan Arief itu legal, tapi dia juga menegaskan integritas adalah harga mati bagi KPU. Ketika integritas itu tidak ada, barulah layak disalahkan secara etik. Mencermati apa yang dilakukan Arief, dia memandang tidak ada yang masuk dalam kriteria “tidak berintegritas” tersebut. Sanksi yang diterima Arief, bagi dia, seakan menuntut komisioner mesti mengurangi rasa kemanusiaannya selaku pribadi.
Masa (Arief) membantu orang lain (Evi Ginting) mencari keadilan (atas putusan DKPP) dianggap melanggar kode etik?” sebutnya.
Disentil sikapnya bersama komisioner lain sebagai bentuk halus pembangkangan atas putusan DKPP, Lidartawan menolak tudingan itu. Menunjukkan solidaritas positif sebagai sesama penyelenggara, apalagi sosoknya dikenal berintegritas, jelas bukan pembangkangan. Dia juga beralasan putusan itu membuat secara pribadi tidak nyaman, karena tidak menutup kemungkinan kelak bisa saja dipersoalkan dan mendapat putusan dengan cara serupa.
“Kami tidak dalam posisi menilai atau mengoreksi putusan DKPP, tidak begitu. Kami khawatir nanti mendapat kejadian yang sama dan diputus lebih banyak subjektif daripada objektif,” tegasnya.
Didesak alasan harus khawatir dengan kejadian serupa, Lidartawan terdiam sejenak. Kata dia, Arief dengan integritas kuat saja bisa dianggap melanggar etik, apalagi jika belum selevel itu penilaian integritasnya. Secara psikologis, sambungnya, komisioner jadi waswas dan bisa tidak fokus bekerja. Apalagi norma yang digunakan menghukum dinilai kurang jelas dan tegas.
“Semoga (putusan semacam) ini yang terakhir. Yang pasti kami tetap taat putusan DKPP, tapi kami juga mohon agar putusan harus lebih bijak menyikapi persoalan yang bukan jelas-jelas melanggar integritas selaku penyelenggara,” pintanya.
Komisioner KPU RI, I Dewa Kade
Wiarsa Raka Sandi, yang dihubungi terpisah, menilai sikap para koleganya itu
sebagai dukungan moral dan spontanitas keprihatinan atas situasi yang ada. KPU
RI juga menyampaikan ke jajaran agar tetap bekerja sesuai tupoksi dan berpikir
jernih. Keprihatinan itu harus dikelola dengan bermuara tetap terjaganya
kepercayaan publik kepada KPU selaku penyelenggara pemilu.
“KPU RI berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, dan dirumuskan (kembali) hubungan antarlembaga penyelenggara pemilu supaya tidak terjadi kegaduhan, publik tetap percaya, dan KPU tetap kerja dengan baik,” urainya.
Raka Sandi berpendapat peristiwa ini sebagai momentum penting dalam desain kelembagaan penyelenggara pemilu. Pun untuk refleksi dalam pembahasan rancangan perubahan Undang-Undang Pemilu, untuk evaluasi semua lembaga peyelenggara agar dapat bekerja baik dan fokus. “Selasa (19/1) nanti KPU RI akan RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi II DPR RI, kami akan beri masukan dan kita tunggu bersama apa kesimpulannya nanti,” tandasnya. hen

























