POSMERDEKA.COM, MATARAM – Tudingan LSM Kasta bahwa pengeboran oleh PT Tiara Citra Nirwana (TCN) merusak lingkungan dan biota laut di Gili Trawangan, memantik reaksi PDAM Amerta Dayan Gunung selaku mitra usaha.
Dirut PDAM Amerta Dayan Gunung, Firmansyah, menyatakan aktivitas pengeboran PT TCN di Gili Trawangan justru merupakan pengeboran horizontal ke arah laut. Tujuannya memasang pipa yang akan digunakan menyalurkan dan mengalirkan air laut.
“Jadi, itu bukan pengeboran vertikal untuk mengambil air tanah, tapi mengambil air laut menuju kolam penampungan. Air laut itu yang disuling di kolam penampungan menjadi air bersih untuk siap konsumsi,” tegas Firmansyah di hadapan Komisi II DPRD NTB, Selasa (16/7/2024).
Dia memastikan pengambilan air laut di Gili Trawangan selama ini tidak menggunakan pipa permukaan. Sebab, jika ini dilakukan, maka akan mengganggu proses produksi air yang dilakukan PT TCN. Apalagi pengambilan air permukaan akan dipengaruhi oleh pasang surut air laut. Selain itu, dia menggaransi PT TCN tidak pernah mengambil air dengan teknik penyedotan menggunakan mesin pompa.
Jika proses penyedotan, kata dia, biasanya pompa akan merusak ekosistem. Biota laut lainnya juga akan ikut tersedot. Pengambilan air laut dengan menggunakan pipa permukaan juga sangat mengganggu pemandangan atau estetika. “Biasanya pipa akan sangat jelas terlihat melintang di permukaan, yang justru akan mengundang tanda tanya para wisatawan. PT TCN tahu risikonya,” papar Firmansyah.
Terkait aktivitas pengeboran pipa yang menghasilkan lumpur, dia menjelaskan aktivitas pengeboran tentu akan menimbulkan dan menghasilkan lumpur. Hanya, pengeboran PT TCN hanya bersifat sementara hingga pemasangan pipa selesai dilakukan. Dia berujar PT TCN akan melakukan normalisasi dan pembersihan lumpur hasil pengeboran tersebut di lokasi tempat pembuangan lumpur.
Soal klaim Kasta ada temuan BKKPN Kupang terkait kerusakan lingkungan dan biota laut di Gili Trawangan akibat pembuangan limbah produksi PT TCN, Firmansyah menyebut bersama PT TCN masih menunggu hasil uji dari Laboratorium Analitik Universitas Mataram (Unram).
Pun dalam klausul dokumen Amdal dan dokumen perjanjian PT TCN dan PDAM Amerta Dayan Gunung, ada klausul bahwa perusahaan wajib melakukan normalisasi dan pembersihan terumbu karang dari lumpur sisa pengeboran tersebut.
“Sejauh kami tahu, perusahaan akan melakukan hal itu dalam rangka bentuk komitmen dan tanggung jawab terhadap kelestarian ekosistem dan lingkungan laut sekitar,” tegasnya.
Karena itu, Firmansyah mengajak semua pihak untuk fokus pada upaya mengatasi krisis air di wilayah Gili Trawangan dan sekitarnya. Apalagi PT TCN mulai kembali melayani distribusi air di wilayah Gili Trawangan sejak 27 Juni lalu hingga kini. Distribusi itu pelan-pelan membantu mengatasi krisis air ke Gili Trawangan.
“Tolong jangan kita terpengaruh informasi yang belum terkonfirmasi. Kami bersyukur Komisi II DPRD NTB memberi kami waktu menjelaskan duduk masalah yang sebenarnya, sehingga kesimpangsiuran informasi bisa kami luruskan,” lugas Firmansyah.
Ketua Komisi II DPRD NTB, Lalu Ahmad Yani, mengaku puas dengan jawaban Firmansyah. Karena itu, Dewan berencana turun ke wilayah Gili Trawangan dalam waktu dekat. Mereka ingin melihat proses penyulingan air laut menuju kolam penampungan untuk menghasilkan air bersih yang dilakukan PT TCN.
“Silakan Pak Dirut dijadwalkan kami bisa bertemu dengan manajemen PT TCN, untuk kami bantu luruskan informasi terkait kesimpangsiuran pengeboran pipa air laut tersebut,” pinta politisi Golkar ini. rul