DENPASAR – Komisi 1 dan 3 DPRD Bali turun sidak ke Kabupaten Tabanan dengan menyasar Danau Beratan, Bedugul, Kamis (23/2/2023). Para legislator menyoroti tata ruang dan perizinan di kawasan tersebut, dengan didampingi Asisten 2 Sekda Tabanan, PUPR, Dinas Perizinan Satu Pintu, Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Tabanan. Dalam sidak ini, ditemukan pelanggaran oleh para pedagang di tepi Danau, juga pembangunan akomodasi pariwisata yang menabrak aturan.
Ketua Komisi 3, AAN Adhi Ardhana, mengatakan, komisinya memang memberi perhatian besar terkait sempadan danau. Hal ini sebagai tindak lanjut kesepakatan tata ruang Bali bahwa danau menjadi kawasan suci. “Selain itu juga sidak soal perizinan atau legalitas bangunan di tepi danau,” terang politisi PDIP tersebut.
Lebih jauh diutarakan, Dewan melihat banyak pelanggaran yang terjadi di kawasan itu, terutama terkait sempadan serta fungsi atau perizinan. Dia menguraikan, terdapat 75 pedagang usaha mikro yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Dalam pasal 23 Permen itu, jelasnya, ada poin yang menyatakan sempadan danau hanya dapat difungsikan untuk prasarana pariwisata, agama dan olahraga.
“Sempadan danau sesuai, pasal 12, selebar 50 meter mengelilingi danau dari posisi tertinggi air danau. Pertama, jarak usaha, dan kedua, fungsi menjadikan usaha mikro yang berkumpul adalah fungsi bentuk pasar,” paparnya bernada menyesalkan.
Meski pedagang tersebut cukup lama berada di sana, Ardhana tetap minta aparatur di Tabanan menegakkan aturan secara tegas. Hanya, dia menyelipkan pesan juga agar Pemkab Tabanan memikirkan opsi solusi terbaik untuk merelokasi para pedagang itu.
“Kami minta Pemkab Tabanan dan Pemprov Bali untuk merelokasi pedagang-pedagang itu. Tadi dijelaskan juga, mereka itu selalu bertambah. Semula 22 pedagang direlokasi pada waktu Bupati Pak Adi Wiryatama ke arah utara, tapi di posisi lama pelan-pelan jadi 75 pedagang tambahan,” ungkap Ardhana.
Temuan lain dari sidak yakni ada kompleks bangunan akomodasi pariwisata yang sedang melaksanakan kegiatan pembangunan. Masalahnya, pembangunan itu nyata-nyata melanggar aturan tata ruang. Ardhana saat itu juga minta pembangunan dihentikan, dan diproses sesuai aturan yang ada.
Didesak sampai ada pembangunan akomodasi pariwisata yang melanggar, Ardhana tak memungkiri kondisi itu menunjukkan lemahnya pengawasan dari struktur pemerintahan paling bawah hingga instansi penegak perda di Tabanan. Meski begitu, buru-buru dia menambahkan bahwa persoalan ini juga mesti dilihat dari sudut pandang kewenangan. Dia mendaku sejatinya saat ini danau-danau di Bali telah masuk pada kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS), dan konsekuensinya adalah BWS semestinya paling berkepentingan dalam penegakan aturan.
“Tapi yang jelas tadi kami sudah minta Satpol PP Provinsi untuk berkoordinasi dengan Satpol PP Tabanan dan kepolisian sebagai penegak hukum untuk menindaklanjuti pelanggaran yang ada,” pungkasnya. hen























