DENPASAR – Ketegasan Ketua Bawaslu Bangli, I Nengah Purna, mengawasi tahapan Pilkada Bangli 2020 berbuah manis. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dia tidak terbukti melanggar kode etik sesuai laporan pengadu, I Putu Eka Saputra. Selain dinyatakan tidak melanggar etik, DKPP juga memutuskan nama baik teradu direhabilitasi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, putusan DKPP tersebut dirilis pada 6 Januari 2021 setelah rapat pleno tujuh anggota dengan Muhammad sebagai Ketua Pleno. Dalam putusan Nomor 154-PKE-DKPP/XI/2020 itu, selain Purna, ada dua staf Bawaslu yang turut diadukan. Mereka adalah S.M Agus Juli Setyadhi dan I Putu Semarabawa selaku teradu II dan III.
Menurut majelis, menimbang dalil pengadu, DKPP berpendapat tidak relevan untuk dipertimbangkan. Teradu dinilai tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Karena itu, DKPP memutuskan menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kemudian juga merehabilitasi nama baik ketiga teradu tersebut, dan Bawaslu Bali diperintah melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak dibacakan.
“Memerintahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu Bangli untuk melaksanakan putusan ini untuk teradu II dan III. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawal pelaksanaan putusan ini,” demikian kutipan putusan DKPP tersebut.
Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, yang dimintai komentar, Rabu (27/1/2021) mendaku bersyukur atas putusan DKPP itu. Kata dia, putusan DKPP merupakan cerminan bagaimana kinerja Bawaslu Bangli dalam menangani laporan dan temuan tahapan Pilkada sesuai prosedur dan mekanisme. Dia tidak memasalahkan ada pihak yang mengadukan jajarannya ke DKPP, karena ruang untuk itu memang disediakan oleh aturan main yang ada.
“Siapapun bisa melapor ke DKPP jika memang ada pelanggaran dilakukan penyelenggara, termasuk Bawaslu. Namun, putusan DKPP itu juga menunjukkan bahwa jajaran kami sudah profesional bekerja. Kami juga yakin DKPP memutus itu sudah melalui pertimbangan seadil-adilnya sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan,” urai satu-satunya perempuan komisioner di Bawaslu Bali tersebut.
Secara pribadi, Ariyani berujar sejak awal yakin Purna menjalankan fungsinya sesuai aturan main. Karena itu, dia optimis Purna tidak melakukan pelanggaran kode etik dalam memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Bangli itu. “Pak Purna sudah melakukan semua prosedur, dan putusan DKPP membuktikan apa yang dilakukan benar-benar sesuai prosedur,” pungkasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, Nengah Purna diadukan ke DKPP gegara lembaganya melakukan klarifikasi dugaan terjadinya pelanggaran saat tahapan kampanye Pilkada Bangli. Sidang DKPP digelar di KPU Bali, Senin (21/12/2020) lalu dengan majelis Tim Pemeriksa Daerah dipimpin anggota DKPP, Ida Budiarti. Selaku kuasa hukum pengadu yakni Wayan Eka Suwecantara.
Menurut Suwecantara, Purna sebagai teradu tidak cermat menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran saat Pilkada Bangli. Bawaslu juga menerbitkan SK tentang pembentukan tim klarifikasi dugaan pelanggaran, yang dalam konsideran menyebut diduga melanggar UU Pilkada. Selain itu, proses pengambilan sumpah tidak dilengkapi sarana semestinya, dan surat tugas tidak sah.
Saat memberi jawaban, Purna menguraikan proses klarifikasi dilakukan karena ada informasi lewat pesan singkat. Setelah diklarifikasi baru terkuak bahwa Eka Saputra ternyata tidak melakukan pelanggaran, dan karena itu penangannya tidak diteruskan. Purna menilai pengadu terlalu cepat menyatakan Bawaslu tidak cermat dan tidak profesional. “Proses klarifikasi itu mencari kebenaran status pengadu, karena ada info yang menyebut pengadu merupakan tenaga kontrak di Pemkab Bangli,” urainya. hen























