DENPASAR – Kesepakatan bersama Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar dengan Bendesa se-Kota Denpasar untuk pelaksanaan melasti rangkaian hari suci Nyepi Saka 1943 dilaksanakan secara ngubeng. Kesepakatan ini dilaksanakan setelah dilakukan pembahasan bersama MDA Denpasar, Selasa (9/3/2021) di Graha Sewaka Dharma, Lumintang.
Acara ini dihadiri Wali Kota Denpasar, I GN Jaya Negara, Wakil Wali Kota, I Kadek Agus Arya Wibawa, Pj. Sekda Denpasar I Made Toya, Ketua Komisi I DPRD Denpasar, I Ketut Suteja Kumara, dan Forkopimda Denpasar. Dalam pembahasan kesepakatan ini juga dihadiri Sabha Upadesa Kota Denpasar, Camat se-Kota Denpasar, dan para Bendesa Adat se-Kota Denpasar.
Wali Kota berharap pelaksanaan hari suci Nyepi Tahun Saka 1943 dalam situasi pandemi Covid-19 agar tidak mengurangi makna dari rangkaian upacara tersebut.
“Apa yang sudah dirancang saat ini berkaitan dengan pandemi Covid-19 telah dilakukan pembahasan bersama serta tertuang dalam kesepakatan. Yang terpenting bagaimana upacara yadnya berjalan dengan tidak menghilangkan makna serta esensi dari pelaksanaan upacara tersebut,” ujar Jaya Negara.
Lebih lanjut Jaya Negara menyampaikan, perayaan Nyepi tahun ini dalam pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro tahap ketiga hingga 22 Maret mendatang untuk lebih meningkatkan pada disiplin protokol kesehatan.
Pada tahap ketiga ini, pelaksanaan PPKM mikro di Bali memberikan kelonggaran jam operasional usaha hingga pukul 22.00 Wita. “Semoga hal ini memberikan dampak pada peningkatan kesehatan serta peningkatan sisi pemulihan ekonomi masyarakat,” ucapnya.
Ketua MDA Denpasar, A.A Ketut Sudiana, mengatakan kesepakatan bersama ini telah dilakukan pembahasan bersama berkaitan dengan rentetan prosesi hari raya Nyepi mulai dari kegiatan melasti, pengerupukan, hingga nyepi. Dalam pelaksanaan melasti di Kota Denpasar dengan kesepakatan bersama dilaksanakan secara ngubeng dengan hanya melibatkan prajuru, pemangku, dan serati banten.
Dalam rangkaian maprani yang dilaksanakan di masing-masing banjar dengan kesepakatan dilaksanakan melibatkan prajuru banjar, serati banten, dan pemangku. Pada malam pengerupukan dengan hasil kesepakatan bersama, pelaksanaan ogoh-ogoh ditiadakan.
Hingga pada perayaan hari nyepi diharapkan kepada masyarakat untuk melaksanakan Catur Brata Penyepian serta dapat menjaga keamanan dan kenyamanan bersama yang melibatkan para pecalang banjar setempat maupun desa, serta berkoordinasi dengan TNI/Polri.
“Dalam kesepakatan ini pembahasan pelaksanaan Tawur Agung Kesanga dilakukan pembatasan agar tidak terjadi kerumunan, serta pelaksanaan malam pengerupukan pada hari sandikala tidak ada pengarakan ogoh-ogoh, tidak minum-minuman keras, dan tidak menyalakan kembang api atau mercon serta bunyi lainnya agar tidak mengganggu keamanan dan ketenteraman,” ujar Agung Sudiana.
Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi kesiapsiagaan bersama dalam penanganan Covid-19 di Denpasar. Kesepakatan ini juga memperhatikan surat edaran PHDI dan MDA Provinsi Bali terkait teknis dan pelaksanaan rangkaian hari suci Nyepi. rap
























