Kenaikan Honor PPK-PPS karena Tanggung Jawab Besar

I Dewa Agung Lidartawa. Foto: gus hendra
I Dewa Agung Lidartawa. Foto: gus hendra

KENAIKAN honor PPK dan PPS di daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 dinilai bukan hal luar biasa. Argumennya, kenaikan dengan nilai relatif kecil itu tetap belum sepadan dengan beban dan tanggung jawab mereka sebagai penyelenggara pemilu. Pandangan itu diucapkan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Lidartawan, Minggu (19/4/2020).

“Bagi saya honor segitu tetap tidak cukup kalau kita melihat tanggung jawabnya besar sekali. Ingat, kenaikan honor itu bukan berarti dipakai foya-foya, mereka itu kerja beneran, bukan santai-santai,” cetusnya.

Bacaan Lainnya

Kalaupun ada kenaikan sampai Rp 300 ribu untuk ketua PPK misalnya, kata dia, luas wilayah satu kecamatan yang harus diurus itu bukan perkara kecil. Belum lagi risiko ancaman pidana mengintai mereka setiap waktu jika ada kesalahan, entah karena kelalaian atau kesengajaan. Dengan honor PPK yang Rp 2,5 juta saja, tegasnya, tetap mereka lebih banyak unsur ngayah ketimbang dibayar secara wajar. Jika dihitung secara komulatif, Lidartawan tak memungkiri kenaikan honor itu akan terlihat besar. Namun, bila dirinci orang per orang, dia tetap menyebut nilanya masih kecil.

Disentil bahwa kenaikan honor itu tidak memperhitungkan kondisi negeri yang sedang kesusahan akibat dirundung Corona, Lidartawan hanya tersenyum. Menurutnya, jika memang honor badan ad hoc itu dianggap besar, mengapa KPU relatif susah untuk mendapat PPK dan PPS? Malah sampai harus membuka pendaftaran ulang. “Kemarin kami buka lowongan banyak yang tidak mau, malah harus memperpanjang pendaftaran. Kalau dianggap besar, masa yang melamar sedikit?” sahutnya kalem.

Baca juga :  FIM Ucapkan Terima Kasih ke PLN, Perhelatan MXGP 2024 Sukses Tanpa Gangguan Listrik

Sebelumnya, Lidartawan mengungkapkan kabar gembira untuk badan ad hoc (sementara) penyelenggara pemilu yakni PPK dan PPS. Menteri Keuangan menaikkan honorarium mereka meski nilainya tidak terlalu signifikan. Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-138/MK.02/2020 tanggal 28 Februari 2020, honor ketua PPK yang semula Rp 2,2 juta menjadi Rp 2,5 juta atau naik Rp 300 ribu. Untuk anggota naik dari Rp 1,9 juta menjadi Rp 2,2 juta. Sementara untuk ketua PPS mendapat honor Rp 1,5 juta dari Rp 1,2 juta, dan anggota dari Rp 1,15 juta menjadi Rp 1,3 juta. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.