DENPASAR – Satgas Penanggulangan Covid-19 Desa Peguyangan Kangin bersama Satgas Gotong Royong Desa Adat Peraupun tak segan-segan mengambil langkah tegas bagi masyarakat yang melanggar imbauan pemerintah khususnya untuk tidak berkumpul dan membuat keramaian. Di tengah kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19, empat orang kedapatan sedang berkumpul sambil meneguk minuman keras (miras) pada Sabtu (18/4/2020).
Perbekel Desa Peguyangan Kangin, I Wayan Susila, saat dikonfirmasi, Minggu (19/4/2020), menerangkan, pihaknya menertibkan empat orang yang beridentitas dari luar Bali saat sedang berkumpul dan minum miras di kawasan Jalan Antasura pada Sabtu malam sekitar pukul 23.00 Wita. Keempatnya digiring ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut sehingga dapat memberikan efek jera kepada mereka agar tidak mengulangi perbuatanya lagi.
“Selanjutnya mereka diberikan pembinaan oleh Satpol PP Kota Denpasar agar tidak mengulangi perbuatan, mengingat saat ini kita sedang meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid-19,” kata Susila.
Susila menjelaskan, Satgas Covid-19 Desa Peguyangan Kangin bersama seluruh desa adat di Desa Peguyangan Kangin secara berkelanjutan melaksanakan patroli dan pemantauan guna mengawasi ketertiban penduduk dalam masa pandemi Covid-19. Hal ini guna memastikan bahwa seluruh penduduk yang ada dipantau secara maksimal khususnya mereka yang baru datang dari luar Bali, pekerja migran Indonesia, dan lainnya.
Sementara itu, Jubir Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai, mengatakan kedisiplinan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan sangat membantu dalam memutus rantai penularan Covid-19. Ia mengajak masyarakat agar bersama-sama mengambil peran dalam memutus penyebaran virus corona. Sudah ada imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri untuk tidak membuat keramaian, apalagi sampai minum miras. “Mari bersama menjaga keamanan dan ketertiban untuk mendukung penanganan dan memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. 026