Kelurahan Sumerta Monitoring dan Sosialisasi Prokes Berniaga di Pasar Ketapian

PETUGAS Kelurahan Sumerta saat melakukan monitoring dan sosialisasi protokol kesehatan berniaga di Pasar Ketapian. foto: ist

”Cegah Penularan Covid-19 di Lingkungan Pasar”

DENPASAR – Menghadapi tatanan adaptasi kebiasaan baru atau new normal, Kelurahan Sumerta melakukan berbagai upaya dan kesiapan dalam upaya pencegahan penularan covid-19. Kali ini Kelurahan Sumerta bersama Satgas Unit Pasar Ketapian dan KKN Tematik PPM Unud melakukan monitoring dan sosialisasi protokol kesehatan (Prokes) berniaga di Pasar Ketapian dan sekitarnya, Minggu (19/7/2020).

Bacaan Lainnya

Lurah Sumerta I Wayan Eka Apriana mengatakan, monitoring dan sosialisasi protokol kesehatan berniaga harus dilakukan secara berkelanjutan khususnya di pasar tradisional. Hal itu harus dilakukan karena meningkatnya kasus positif covid-19. Selain itu penyebaran virus covid-19 secara transmisi lokal banyak terjadi di lingkungan pasar.

“Untuk itu upaya pencegahan penularan covid-19 di kota Denpasar khususnya di Kelurahan Sumerta adalah dengan melakukan monitoring dan sosialisasi tentang protokol kesehatan di Pasar Ketapian dan sekitarnya,” ungkap Eka.

Lebih lanjut ia menjelaskan, monitoring dan sosialisasi protokol kesehatan berniaga yang diberikan dalam kegiatan ini adalah mengingatkan para pedagang maupun pengunjung agar mengikuti protokol kesehatan yakni selalu menggunakan masker, sering cuci tangan, jaga jarak, tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan mendesak dan para pedagang wajib menggunakan face shield ketika berjualan.

Menurutnya dalam monitoring dan sosialisasi kali ini pihaknya tidak menemukan pelanggaran yang signifikan khususnya pengunjung. Ia mengaku ada beberapa pengunjung menggunakan masker, tapi tidak sesuai pada tempatnya seperti masker yang di dagu.

Terkait hal tersebut pihaknya telah melakukan pembinaan secara persuasif, agar yang bersangkutan mengetahui pentingnya memakai masker yg benar untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.

Supaya protokol kesehatan berniaga ini selalu ditaati, bagi yang melanggar akan diberikan sanksi sosial seperti mengalungkan tanda bahwa orang bersangkutan tidak menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Dalam upaya pencegahan penularan covid-19 khusus di Pasar Ketapian telah dilakukan penyemprotan disinfektan secara rutin. Namun untuk sekitar pasar, penyemprotan dilakukan oleh satgas lingkungan, di samping itu Satgas Kelurahan juga ikut berperan secara berkala dan berkelanjutan.

Sesuai arahan Walikota Denpasar, Eka berharap melalui upaya ini menjadi salah satu tindakan pencegahan dan menekan penyebaran covid-19 di Kota Denpasar khususnya di Kelurahan Sumerta. Selain itu dengan kegiatan ini, Eka juga mengharapkan kesadaran masyarakat, kemauan dan kedisiplinan mengikuti protokol kesehatan semakin meningkat. yes

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses