Kelompok Difabel Terbatas Informasi Kepemiluan, Bawaslu Rangkul Gunakan Hak Politik

ANGGOTA Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, dalam sosialisasi fasilitasi penguatan kepemiluan kepada difabel yang digelar Bawaslu Buleleng, Sabtu (21/10/2023). Foto: ist
ANGGOTA Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, dalam sosialisasi fasilitasi penguatan kepemiluan kepada difabel yang digelar Bawaslu Buleleng, Sabtu (21/10/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Memiliki hak politik setara sebagai warga negara, kelompok difabel diajak untuk menggunakan hak politik dan berpartisipasi aktif pada Pemilu 2024. Untuk menjamin hak-hak konstitusional itu, penyelenggara pemilu mesti memperhatikan aksesibilitas kelompok difabel di tempat pemungutan suara (TPS). Hal itu diutarakan anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, dalam sosialisasi fasilitasi penguatan kepemiluan kepada difabel yang digelar Bawaslu Buleleng, Sabtu (21/10/2023).

“Kami mengajak kelompok penyandang difabel di Buleleng untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu 2024. Dalam penyelenggaraan Pemilu ini, kita memiliki hak setara, dan hal tersebut diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” papar Ariyani.

Read More

Dalam rapat yang dibuka Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, tersebut hadir kelompok difabel di Buleleng yakni Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) serta Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni).

Ariyani menguraikan, saat ini Bawaslu beserta jajaran tengah mengawal hak pilih seluruh warga negara Indonesia, yang telah memenuhi syarat, sebagai pemilih terakomodir dalam daftar pemilih. Termasuk di dalamnya mengawal hal kelompok difabel melalui Patroli Kawal Hak Pilih. Para komisioner Bawaslu bersama jajaran hadir ke lapangan guna menyasar kelompok rentan, salah satunya penyandang difabel.

“Kami pastikan hak pilihnya terpenuhi dengan melakukan pengecekan di Cek DPT Online,” jamin Kordiv Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali ini.

“Kami juga mengajak kelompok difabel yang hadir agar berani melaporkan serta memberi informasi kepada pengawas pemilu bila menemukan dugaan pelanggaran dalam Pemilu,” sambungnya memungkasi.

Narasumber dari penggiat pemilu, I Putu Nova Anita Putra, menambahkan, setiap warga negara berhak terlibat aktif dalam kehidupan berpolitik, tanpa melihat adanya perbedaan. Pun menjamin hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih. Meski begitu, dia mengakui ada sejumlah hambatan yang dihadapi oleh penyandang difabel dalam Pemilu.

“Di diantaranya keterbatasan akses informasi tentang kepemiluan, TPS yang tidak aksesibilitas dan tidak ada pendamping, serta situasi sosial budaya yang masih membedakan penyandang difabel,” ungkap Nova. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.