BULELENG – Penyidik Satreskrim Polres Buleleng telah menetapkan Kelian Desa Adat Kubutambahan, Jro Pasek Ketut Warkadea, sebagai tersangka atas tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP. Penetapan sebagai tersangka tersebut didasarkan Surat Ketetapan No. SK/196/VII/RES.19/2022/Reskrim Polres Buleleng tertanggal 27 Juli 2022.
Kuasa Hukum tersangka Pasek Warkadea, Wayan Sudarma, dikonfirmasi, Senin (1/8/2022) mengatakan, penetaan kliennya ini terkait dengan sebagai tersangka memiliki hubungan hukum dengan surat pernyataan penguasaan tanah tanggal 21 Mei 2018 yang digunakan sebagai salah satu syarat terbitnya SHM No. 04636/Desa Kubutambahan.
‘’Adapun yang tercatat atas nama pemegang hak pada sertifikat tersebut adalah DESA ADAT KUBUTAMBAHAN berkedudukan di Desa Kubutambahan. Sejak tahun 1971, diatas bidang tanah pada SHM No. 04636 itu berdiri sebuah bangunan yang peruntukannya adalah sebagai Balai Banjar Adat Kaja Kangin, Desa Kubutambahan,’’ kata Sudarma.
Dengan melihat hal itu, Sudarma pun mempertegas jika peruntukan tanah itu adalah untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi. Terkait langkah hukum yang dilakukan pasca penetapan Jro Warkadea sebagai tersangka, Sudarma mengaku pihaknya bersurat ke Kapolres Buleleng ditembuskan ke Kapolda Bali, Kompolnas hingga ke Kapolri.
“Pada intinya, kami meminta Bapak Kapolres Buleleng untuk menunda penanganan penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP-B/351/V/2021/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 8 Juni 2021 dan mencabut surat ketetapan nomor: SK/196/VII/RES.19/2022/Reskrim Polres Buleleng tertanggal 27 Juli 2022 hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tentang ada atau tidaknya hak perdata Pelapor terhadap Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan tanah tertanggal 21 Mei 2018 itu,” kata Sudarma.
Untuk menguji kebenaran hak pelapor atas tanah dipergunakan sebagai lokasi Balai Banjar Kaja Kangin itu, Sudarma pun telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Singaraja dengan nomor perkara: 409/Pdt.G/2022/PN.Sgr. Dia berharap, agar Kapolres Buleleng bisa menerima dalil-dalil yang dijadikan alasan penundaan penanganan penyidikan perkara kliennya.
“Pada gugatan tersebut, klien kami sebagai Penggugat sementara pihak pelapor yakni, Bapak I Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda sebagai pihak Tergugat. Gugatan yang diajukan adalah Perbuatan Melawan Hukum,” pungkas Sudarma. rik
























