DENPASAR – Ketersediaan fasilitas yang laik menjadi syarat mutlak penyelenggaraan Pemilu-Pilkada 2024, misalnya kantor dengan peralatan. Dilangsungkannya dua hajatan politik skala besar dalam waktu berdekatan juga meniscayakan tercukupinya serta sumber daya manusia. KPU RI berjanji memproses semua kebutuhan tersebut untuk jajaran KPU kabupaten/kota segaia ujungtombak pelaksana Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diutarakan Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsajaya, Senin (22/3/2021).
Menurut Arsajaya, saat pertemuan evaluasi dengan KPU RI akhir pekan lalu, Plt Ketua KPU RI, Ilham Saputra, berkata lembaganya sedang mengupayakan untuk memfaslitasi kebutuhan KPU. Misalnya kantor yang representatif, dukungan kendaraan operasional, sekaligus mengajukan penambahan staf di semua KPU di Tanah Air. Khusus terkait staf pendukung, Arsajaya berujar merasakan bagaimana kendala jika kekurangan staf.
“Akhir Maret ini ada sejumlah staf yang harus kembali ke instansi masing-masing di Pemkot Denpasar. Kami cukup banyak kekurangan tenaga, dari minimal 17 orang sekarang tersisa hanya 11 staf. Malah ada kasubag tidak punya staf, makanya kami minta Pemkot untuk menambah tenaga di KPU,” sebutnya.
Selain adanya fasilitas, terangnya, dalam rapat evaluasi juga dibahas persoalan masing-masing divisi terkait Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. Dia menyoroti masalah logistik yang seyogianya tidak lagi jadi sandungan ketika tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 sudah berjalan. Dari logistik, jelasnya, akan merembet kepada masalah lain. Misalnya item apa saja dibutuhkan, berapa kuantitasnya, ke mana saja didistribusikan dan sebagainya. Satu titik saja tersendat, akan berimplikasi ke titik lain.
“Bicara logistik surat suara saja, berarti kita harus menghitungkan waktu setingnya. Karena jumlahnya banyak, berarti butuh gudang yang mampu menampung. Kalau itu sampai terlambat, urusannya bisa sampai ke TPS. Keterlambatan logistik di Buleleng saat Pemilu 2019 jangan sampai terulang lagi,” ungkapnya.
Lebih jauh diuraikan, karena Pemilu 2024 sama dengan Pemilu 2019 yang menggunakan lima kotak suara, maka jumlah pemilih di TPS juga mesti dirasionalisasi. Setidaknya jangan sampai hal buruk yang terjadi pada tahun 2019, dengan banyaknya penyelenggara yang gugur akibat kelelahan, abai diperhatikan dan berpotensi terjadi lagi. Untuk itu, tersedianya KPPS yang sigap bekerja juga jadi keniscayaan.
Masalahnya, kata dia, banyak syarat yang meruwetkan untuk rekrutmen KPPS. Misalnya tidak boleh merekrut yang sudah dua periode. “Kami usulkan agar syarat KPPS tidak boleh dipakai setelah dua periode itu dapat dilonggarkan, jika ada situasi KPU tidak dapat merekrut orang baru. Tentunya dengan syarat tertentu, sejauh kondisinya memang demikian,” ulasnya menandaskan. hen
























