Kekerasan Seksual Marak di NTB, Gubernur Iqbal Bentuk FKP2KS Melalui Dialog Semua Pihak

GUBERNUR NTB, Lalu Muhamad Iqbal (kanan); didampingi Kepala Dinas Kominfotik Yusron Hadi (tengah) dan Asisten I Fathurahman saat memimpin rakor terbentuknya FKP2KS. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dalam tiga tahun terakhir di Provinsi NTB, mendapat perhatian Gubernur Lalu Muhamad Iqbal. Dia mengaku menggagas terbentuknya Forum Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (FKP2KS).

Data Dinas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB mencatat, tahun 2022 sebanyak 640 kasus, 2023 sebanyak 607 kasus, dan 2024 sebanyak 633 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. “Ini adalah inisiatif menyikapi berbagai peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak. Saya mengajak semua pihak untuk berdiskusi bersama,” kata Iqbal, Selasa (17/6/2025).

Read More

Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi, menguraikan, pembentukan FKP2KS ini menyusul maraknya kasus kekerasan seksual dalam tiga tahun terakhir. Forum itu akan melibatkan beberapa dinas dan stakeholder terkait, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB. “Nanti kami meminta instansi terkait (DP3AP2KB) untuk merumuskan guna disiapkan payung hukumnya,” ujarnya.

Peran Forum ini, terangnya, akan melakukan pencegahan maraknya kasus kekerasan seksual. Pun melakukan antisipasi kepada kelompok rentan terkena kasus kekerasan. “Semua sudah didiskusikan tadi. Ini tindak lanjut cepat Pak Gubernur sebagai bentuk perhatian NTB darurat kasus kekerasan ini,” papar Yusron.

Menurut Yusron, Forum juga bakal melibatkan setiap pemerintah kabupaten/kota di NTB, dan ditarget selesai pada awal bulan Juli 2025. “Apakah ada unsur aparat penegak hukum? Kita lihat nanti konsep yang disusun teman-teman,” ungkapnya.

Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag NTB, Muhammad Ali Fikri, mengapresiasi langkah Gubernur NTB dalam membentuk forum penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di NTB. Dia berkata akan ada semacam kolaborasi semua instansi. “Jadi misal ada kekerasan seksual di pondok pesantren, bukan hanya menjadi tugas Kemenag saja, tapi ada pihak lain juga,” ulasnya.

Khusus Kemenag, imbuhnya, sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73/2022 untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan pondok pesantren (ponpes), dan satuan pendidikan lainnya. Dalam PMA terdapat wewenang Kemenag provinsi untuk melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di dalam lingkungan ponpes.

Dalam kasus kekerasan seksual di ponpes, Ali berujar beberapa ponpes memiliki aturan sendiri dalam menerapkan sistem pendidikan. Hal itulah yang menjadi poin kajian dalam forum tersebut. “Intinya, kami minta ponpes tetap terbuka,” pesannya.

Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, sangat mendukung FKP2KS yang akan dibentuk Gubernur Iqbal tersebut. Menurut Joko, kerja Forum ini nanti meliputi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di semua sektor. “Ini meliputi semua OPD. Jadi, nanti OPD tidak lagi bicara ini bagian Dinas Sosial, ini DP3AP2KB. Intinya ini tugas semua,” tegasnya menandaskan. rul

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.