Kejati Bali Resmikan Bale Masawitra Jaga Desa Juga Umah Restorative Justice

PERESMIAN Bale Masawitra Jaga Desa dan Umah Restorative Justice se-Kabupaten Bangli, di Gedung Bukthi Mukti Bhakti Kantor Bupati Bangli, Senin (17/3/2025). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumadana, dan Wakajati Lila Agustina hadir di Kabupaten Bangli dalam rangka Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejari Bangli, Senin (17/3/2025).

Acara ini dirangkaikan peresmian Bale Masawitra Jaga Desa dan Umah Restorative Justice se-Kabupaten Bangli, di Gedung Bukthi Mukti Bhakti Kantor Bupati Bangli. Sebelumnya, Kejari Bangli memiliki dua Umah Restorative Justice, salah satunya di Desa Bunutin, yang diresmikan pada 7 Mei 2024 oleh Kajati Bali.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, menyatakan pentingnya menjaga dan meningkatkan kerja sama yang sinergis antara pemerintah desa dengan Kejari Bangli, melalui peresmian Bale Masawitra Jaga Desa dan Umah Restorative Justice se-Kabupaten Bangli.

“Bale Masawitra yang digagas Kejari Bangli merupakan inovasi sangat tepat untuk memfasilitasi permasalahan desa, langsung di desa dengan tokoh-tokoh masyarakat,” ujarnya.

Dia mengapresiasi dan mendukung penuh pelaksanaan program Jaga Desa ini. Sedana Arta mengaku selalu berupaya memberi perhatian serius terhadap pengelolaan Dana Desa, dan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

“Keberhasilan pembangunan desa sangat bergantung pada kemampuan kita menjaga agar anggaran desa digunakan secara tepat sasaran, dan sesuai dengan peruntukan,” paparnya.

Baca juga :  Satpolair Polres Gianyar Rutin Gelar Patroli Pesisir

Kajari Bangli, Era Indah Soraya, menyatakan, pada periode 2024, keberadaan Umah Restorative Justice (RJ) di Bangli menjadi tempat menyelesaikan penanganan lima perkara dari target tiga perkara melalui mekanisme RJ. Ada dua kasus lakalantas, satu kasus pencurian, satu perkara Penganiayaan, dan satu perkara penadahan.

Menurutnya, penyelesaian permasalahan di tengah masyarakat melalui mekanisme RJ diharap dapat lebih mewujudkan keadilan bagi para pihak. Sebab, didasarkan pada nilai keadilan dan kearifan lokal. Penyelesaian perkara menjunjung tinggi nilai musyawarah, melibatkan tokoh adat/tokoh masyarakat setempat sebagai representasi lembaga masyarakat.

“Balai Masawitra Jaga Desa dan Umah RJ juga diharap dapat menjembatani antara hukum yang hidup dalam masyarakat dengan hukum positif, yang pada akhirnya dapat menuju tujuan hukum universal, yaitu menciptakan keseimbangan dan ketenteraman serta kedamaian dalam masyarakat,” terangnya.

Kajati Sumadana menambahkan, program Jaga Desa bertujuan membantu pemerintah dalam membangun karakter bangsa yang taat hukum, pemanfaatan Dana Desa secara berkelanjutan, mencegah penyimpangan dalam pembangunan, meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.

Terkait masalah hukum yang melibatkan desa adat, dia menyebut bendesa adat sebagai garda terdepan dalam masyarakat Bali harus melek hukum. Pun harus paham apa yang terjadi di lingkungan masyarakatnya. “Tentunya juga harus jujur dalam menjalankan swadharma, sehingga kalau terjadi masalah hukum kami bisa memberi pendampingan,” pesannya. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.