POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Penyelidikan dugaan penyimpangan dana bantuan sosial di Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan tahun 2018 sampai membongkar dugaan korupsi di LPD Desa Bakas dengan kerugian negara senilai Rp12,663 miliar, jadi catatan capaian kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung selama periode Januari sampai Desember 2024.
Kajari Klungkung, Lapatawe B. Hamka, kepada awak media pada Senin (9/12/2024) mengungkapkan, kinerja jajarannya di antaranya menyelidiki dugaan penyimpangan dana bantuan sosial Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan tahun 2018, dengan progres tahap pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan. Kemudian penyelidikan dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan Dana Desa di Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida tahun anggaran 2023. Sejauh ini tahap pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan. Ketiga, peningkatan status penyelidikan di SMK Negeri 1 Klungkung ke tahap penyidikan.
“Dalam penyidikan telah diperiksa 45 saksi, dan saat ini dalam proses penghitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali,” sebutnya.
Keempat, pada 6 Desember lalu perkembangan proses penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan tahun 2014 s.d. 2020. Status saksi IKS selaku komisaris dinaikkan menjadi tersangka, dengan kerugian keuangan negara senilai Rp1,593 miliar.
Kelima, sambungnya, Kejari Klungkung melakukan penuntutan penyimpangan APBDes Desa Tusan dengan terdakwa I Gede Krisna Saputra, dengan kerugian keuangan negara Rp402 juta lebih. Perkara tersebut dalam proses banding. Terakhir, Kejari Klungkung melakukan tindakan penuntutan untuk kasus di LPD Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan dengan kerugian keuangan negara Rp12,663 miliar. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses kasasi.
“Tindakan-tindakan tersebut adalah salah satu upaya Kejari Klungkung dalam mendukung Asta Cita Presiden dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Klungkung, khususnya dalam bidang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ini demi terciptanya pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel dan memberi efek jera bagi pelaku serta calon pelaku tindakan koruptif,” pungkas Kajari Lapatawe B. Hamka. baw