POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum. Barang bukti dimusnahkan di kantor Kejari Klungkung, Kamis (18/7/2024) oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Klungkung.
Kepala Kejari Klungkung, Lapatawe B. Hamka, di hadapan unsur Forkopimda menyampaikan, pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban Kejaksaan. Ini sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan ini rutin dilaksanakan Kejaksaan setiap tahun. Pemusnahan barang bukti juga merupakan bentuk pemusnahan kejahatan.
Pemusnahan barang bukti, sambungnya, merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor, yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde).
Ini diatur dalam pasal 1 angka 6 huruf a jo pasal 45 ayat (4) UU Nomor 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini bertujuan menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan,” lugasnya.
Eksekusi pemusnahan barang bukti oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Klungkung tersebut, berasal dari 22 perkara tindak pidana umum. Terdiri dari 13 perkara narkotika, 3 tiga perkara pencurian, dua perkara penganiayaan, dua perkara perjudian, satu perkara pencabulan, dan satu perkara penggunaan senjata api secara ilegal.
Barang bukti dari tindak pidana narkotika adalah sabu-sabu seberat 18,32 gram bruto atau 7,26 gram netto, dan 14 ponsel. Ada barang bukti satu senjata api (senpi) dan tiga peluru, delapan pakaian dari perkara penganiayaan dan pencabulan. Ada tiga dadu dalam perkara perjudian, satu helm dan sekop dari pidana penganiayaan, dan dua obeng dalam perkara pencurian. baw