POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Pemusnahan barang bukti perkara pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap kembali dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Kamis (13/7/2023).
Pemusnahan di halaman kantor Kejari Klungkung ini sebagai upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti, terutama pidana narkotika, karena barang-barang tersebut merupakan barang membahayakan.
Kajari Klungkung, Lapatawe B. Hamka, yang memimpin pemusnahan barang bukti, mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini rutin dilakukan kejaksaan setiap tahun, agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan, terutama barang bukti tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan, jelasnya, sabu-sabu seberat 45,06 gram netto dari 20 perkara narkotika, 20 ponsel dalam perkara tindak pidana narkotika, penertiban perjudian, perlindungan anak dan ITE; 114,9 kg beras dalam perkara tindak pidana metrologi legal, sepotong kepala penyu hijau dalam perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Selain itu, 11 potong pakaian dalam perkara tindak pidana perlindungan anak. Dan, empat jeriken kosong dalam perkara tindak pidana minyak dan gas bumi,” jelas Kajari. “Keseluruhan barang bukti narkotika dan nonnarkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar,” sambungnya.
Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, yang hadir dalam acara pemusnahan barang bukti bersama Kepala BNNK Klungkung, I Komang Setiawan; Kasatreskrim AKP Anak Agung Made Suantara, Kasat Reserse Narkoba AKP Made Gede Sudarta, dan jajaran Kejari Klungkung, mengajak semua pihak bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba.
Menurutnya, narkoba bisa mengancam generasi muda, khususnya di wilayah Kabupaten Klungkung. “Karena itu perlu adanya kesadaran dari masyarakat,” pesannya. baw
























