Kejari Gianyar Umumkan Enam Motor Sitaan Belum Diambil Pemilik

SEPEDA motor hasil sitaan perkara pidana yang belum diambil pemiliknya. Foto: ist
SEPEDA motor hasil sitaan perkara pidana yang belum diambil pemiliknya. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar mengumumkan enam unit sepeda motor hasil sitaan perkara pidana, hingga kini belum diambil pemiliknya. Pengumuman disampaikan Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Yonart Nanda.

Kejari Gianyar sebelumnya menempelkan pengumuman resmi di media online dan ruang publik pada 1 Juli dan 13 Agustus 2025. Warga diberi waktu 30 hari untuk mengambil barang bukti tersebut.

Bacaan Lainnya

Enam motor yang masih tersisa yakni Suzuki Smash AG 4273 VV milik Dimas Adi Yoga, Yamaha Mio DK 2616 XW milik Maksimus Minggu, Honda Supra DK 4172 KG milik Kasiyono alias Bendol, dan Honda Vario DK 5390 KAH milik Muhammad Hidayat alias Dayat. Selain itu, masih ada dua motor lain, yakni Honda Supra X DK 3207 FR dan Yamaha Mio DK 3379 UM, yang belum jelas pemiliknya.

Kajari mengimbau masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut segera datang ke Kejari Gianyar, dengan membawa dokumen kepemilikan (BPKB, STNK, KTP). Jika pengambilan dikuasakan, wajib disertai surat kuasa sah. “Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada klaim, kendaraan akan dieksekusi sesuai ketentuan hukum,” paparnya.

Kajari menambahkan, penyelesaian barang bukti bukan sekadar administrasi, melainkan wujud komitmen menjaga integritas, transparansi, dan kepastian hukum, sekaligus melindungi hak masyarakat. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses