Kejari Gianyar Musnahkan BB Pidana Berkekuatan Hukum Tetap

PEMUSNAHAN barang bukti perkara pidana di Kejari Gianyar. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar memusnahkan barang bukti (BB) dan barang rampasan perkara tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, di halaman depan Kantor Kejari Gianyar, Selasa (8/7/2025).

BB yang dimusnahkan berupa narkotika sebanyak 39 perkara dengan keseluruhan jenis sabu-sabu seberat 122,05 gram netto, alat-alat untuk memproduksi narkotika maupun prekursor narkotika, dan 14 unit ponsel berbagai merk.

Bacaan Lainnya

“Itu semua berasal dari tindak pidana narkotika yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pada bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Juni 2025,” beber Kajari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro.

Lebih lanjut disampaikan, pemusnahan BB tersebut merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan Jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kejari turut mengundang para kepala SMA dan SMP terdekat untuk menyaksikan acara pemusnahan barang bukti ini. Tujuannya untuk memberi edukasi kepada para pelajarnya tentang jenis-jenis narkotika, juga bahaya narkotika, supaya para pelajar menjadi lebih sadar hukum serta dapat menjauhi hukuman.

BB yang terbanyak berupa 89 paket sabu seberat 53,94 gram netto milik terpidana Rahmat Susanto, yang divonis pidana penjara 13 tahun dan denda Rp1 miliar. Pula tindak pidana narkotika oleh warga negara asing yakni Diego Alejandro Santos, warga negara Filipina, yang dipidana karena memproduksi narkotika.

Satu lagi Konstantin Kruts, warga negara Rusia, yang dipidana karena menjadi perantara jual-beli narkotika. “Masing-masing barang bukti telah dimusnahkan sebelumnya pada tahap penyidikan,” terangnya.

Menurut Kajari, pemusnahan BB yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu setiap enam bulan, guna menjaga kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan.

“Untuk itu, kami bersinergi dengan instansi terkait, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari hasil rampasan para pelaku kejahatan yang diputuskan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap,” lugasnya menandaskan.

Dalam pemusnahan itu, hadir juga Kasatresnarkoba Polres Gianyar, AKP Anak Agung Made Suantara; perwakilan BNN Kabupaten Gianyar, I Wayan Budiartawan, dan sejumlah undangan lainnya. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses