POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dalam perkara tindak pidana, Kamis (16/11/2023) di halaman Kejari Gianyar. Hadir penyidik Polres Gianyar, para kasi, kasubag, jaksa dan pegawai Kejari Gianyar.
Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro; didampingi Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Gianyar, I Made Agus Mahendra Iswara; Kepala Seksi Intelijen Kejari Gianyar, Komang Adi Wijaya, menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti narkotika dan barang bukti perkara tindak pidana umum lain, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Ini merupakan barang bukti yang ditangani Kejari Gianyar dari Juli sampai November 2023,” ujarnya.
Mahendra Iswara menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 35 perkara dengan jumlah barang bukti sabu-sabu sebanyak 50,225 gram netto, ganja sebanyak 2.640,26 gram netto dan 50 butir pil ekstasi dengan berat 18,84 gram netto.
Tindak pidana umum lainnya sebanyak dua, yakni dari tindak pidana minyak dan gas bumi. Untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dengan air.
“Selain itu ada sebanyak 39 handphone yang berasal dari tindak pidana narkotika, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin. Barang bukti berupa, tas, helm, jaket dan lainnya yang merupakan barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar,” tandasnya. adi























