Kejari Bangli Tetapkan Tersangka Korupsi LPD Penaga

TIM penyidik Kejari Bangli menahan SA dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana LPD Penaga, Desa Landih, Bangli. Foto: ist

BANGLI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli akhirnya menetapkan SA, mantan pegawai tata usaha LPD Penaga Desa Landih, Kecamatan Bangli, sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Penaga tahun 2015 sampai 2020.

Setelah menyandang status tersangka, SA langsung ditahan selama 20 hari ke depan sejak Jumat (2/12/2022). Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian LPD Penaga senilai Rp1,258 miliar.

Read More

Kasipidsus Kejari Bangli, I Gede Putra Arbawa, mengatakan, proses penyelidikan kasus ini dimulai sejak Juni 2022 lalu. Dalam prosesnya, tim penyidik sempat menggeledah kantor LPD Penaga untuk mencari barang bukti.

“Awalnya petugas mendapat informasi terkait masalah keuangan di LPD Penaga. Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Putra Arbawa didampingi Kasi Intel, I Nengah Gunarta.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi, ada bukti SA melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian LPD Penaga. Tim penyidik menaikan status SA dari saksi menjadi tersangka. ”Saudara SA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Bangli,” jelasnya.

Penahanan terhadap SA dilakukan, sambungnya, demi kepentingan penyidikan. Penyidik ada kekhawatiran tersangka melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti. Untuk proses pemberkasan, kata dia, belum bisa dijalankan karena tersangka tidak didampingi penasihat hukum (PH).

”Tersangka mengaku masih koordinasi dengan pihak keluarga menyangkut PH. Kami sudah sampaikan hak-hak selaku tersangka yakni didampingi PH. Jika tersangka tidak bisa mencari PH, kami siapkan Pengacara Negara untuk mendampingi tersangka,” paparnya.

Disinggung modus operandi tersangka mengeruk keuangan LPD, Putra Arbawa menyebut SA selaku pegawai tata usaha dan mengetahui aplikasi, meminjam tidak sesuai aturan atau ketentuan LPD Penaga. Dari keterangan tersangka, uang yang diambil di antaranya dipakai bisnis babi.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 jo pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Juga denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar. “Paling lambat pertengahan bulan ini kasus sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” pungkasnya. gia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.