BANGLI – DPRD Bangli siap kejar tayang untuk pembahasan dua ranperda, yakni Ranperda tentang Perumda PDAM dan Ranperda tentang Pencabutan Izin Membangun (IMB). Sesuai Rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Senin (7/6/2021), penyampaian dua ranperda tersebut akan dilaksanakan pada Senin (14/6/2021).
Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, mengatakan, dia memimpin rapat didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada bersama Banmus untuk penjadwalan pembahasan ranperda. Dari 17 ranperda, disepakati untuk dibahas dua ranperda tersebut. Pembahasan Perumda PDAM dilakukan, kata dia, lantaran memang menjadi amanah peraturannya. Pengelolaan air bersih, jelasnya, nanti tidak lagi dikelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), tapi dalam bentuk Perumda.
“Ranperda pencabutan Perda IMB juga merupakan amanah undang-undang. Perda sebelumnya tidak lagi relevan dengan aturan di atasnya, makanya perlu adanya revisi. Untuk nama Perumdanya, nanti kami bahas bersama dengan penggodokan payung hukum dari Perumda itu,” ulasnya.
Terkait dengan ranperda lainnya, dia berjanji akan tetap dibahas. Hanya, ranperda mana yang akan dibahas lebih dahulu, tetap menyesuaikan kesiapan dari masing masing ranpeda yang diajukan. “Untuk saat ini baru dua ranperda yang siap dilakukan penyampaian, yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan melalui fraksi-fraksi dan fraksi gabungan,” pungkasnya. gia























