Kejaksaan RI Buka Posko di Pelabuhan Padangbai

BUPATI Karangasem, I Gede Dana, saat menghadiri peresmian Posko Perwakilan Kejaksaan RI di Pelabuhan Padangbai, Selasa (5/2/2025). Peresmian posko dilakukan Kejati Bali, I Ketut Sumedana. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Bupati Karangasem, I Gede Dana, menghadiri peresmian Posko Perwakilan Kejaksaan RI di Pelabuhan Padangbai, Selasa (5/2/2025). Peresmian posko dilakukan Kejati Bali, I Ketut Sumedana.

Dalam sambutannya, Bupati Dana menekankan pentingnya keberadaan posko ini dalam meningkatkan pengawasan hukum di kawasan pelabuhan. Dia menyebut Padangbai merupakan pintu masuk utama Pulau Bali, kawasan pariwisata, serta wilayah suci bagi umat Hindu, sehingga membutuhkan sistem pengawasan yang ketat.

Bacaan Lainnya

“Pembangunan Posko Perwakilan Kejaksaan RI di Padangbai merupakan langkah penting dalam memperkuat pengawasan hukum, memastikan keamanan, serta memberikan pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” cetusnya.

Dia menambahkan, posko ini akan membantu memberantas praktik ilegal di kawasan pelabuhan. Pemkab Karangasem juga mendukung pendirian posko ini melalui hibah barang berupa gedung, yang akan difungsikan sebagai pusat koordinasi Kejaksaan Negeri Karangasem.

Keberadaan posko ini diharap dapat memberi manfaat nyata, dalam menjaga ketertiban dan keamanan di kawasan Pelabuhan Padangbai. Pun mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan pelayanan hukum yang profesional dan transparan.

Kajati Sumedana dalam sambutannya menyampaikan, posko ini akan menjadi model dalam penguatan hukum di wilayah strategis lainnya. Dengan adanya posko ini, dia berharap penegakan hukum di kawasan pelabuhan semakin optimal. Muaranya adalah menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat serta wisatawan.

Baca juga :  Karena Ini, Bali United U-18 Digasak Indonesia All Star

“Posko ini memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya sebagai pusat penegakan hukum, pengawasan orang asing, pendampingan hukum, pengawasan barang dan dokumen, serta pelayanan hukum dan informasi bagi masyarakat,” terangnya. nad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.