POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Gianyar menyelesaikan kasus penggelapan melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas tersangka Tomy Agita Perangin Angin (28), yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHP. Tomy yang didampingi kerabat dan tokoh agama terlihat berkaca-kaca menerima penghentian penuntutan di Kejari Gianyar, Selasa (31/10/2023).
Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Gianyar, I Gede Willy Pramana, mengatakan, penghentian penuntutan perkara atas dasar sejumlah pertimbangan, yaitu terpenuhinya syarat-syarat berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (6) Perja Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 22 Juli 2020. Juga Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang Restorative Justice.
“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, Kemudian nilai kerugian yang ditimbulkan telah pulih sepenuhnya, dan ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya, Tomy Agita Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan. Dia ditangkap karena membawa motor milik Ni Ketut Parwati, dengan berpura-pura meminjam motor korban. Tersangka menguasai sepeda motor korban untuk dipergunakan sehari-hari. Dia tidak memiliki uang untuk menyewa sepeda motor, karena diberhentikan dari pekerjaannya.
Tomy kemudian ditangkap dan dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. Setelah kasus dilimpahkan ke Kejari Gianyar, Tomy akhirnya bisa menghirup udara bebas melalui restorative justice (RJ).
Sampai dengan saat kasus penggelapan dengan tersangka Tomy Agita Perangin Angin dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kejari Gianyar sudah melakukan kebijakan serupa sebanyak tiga kasus.
Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan. adi























