MANGUPURA – Ombudsman RI menyoroti kasus dua warga negara asing (WNA) asal Suriah dan Ukraina yang kedapatan mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali. Lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik itu meminta kasus pemalsuan identitas ini diusut tuntas.
Menurut Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman Yustus Yoseph Martubongs, Selasa (14/3/2023), Ombudsman Bali sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dan Pemda Bali. Ia mengatakan hingga kini belum menerima laporan resmi dari warga yang merasa dirugikan atas peristiwa tersebut.
Kendati demikian, ia meminta kasus pemalsuan KTP oleh WNA ini dibuka terang benderang. Dia mendorong tata kelola Imigrasi dapat ditegakkan. ‘’Intinya, itu harus dibenahi dan diperbaiki. Karena kalau tidak ada penindakan tegas, tidak akan ada efek jera. Sehingga, Ombudsman berharap tata kelola keimigrasian dapat ditegakkan sesuai aturan,’’ terang Yustus.
Disinggung terkait pekerja asing ilegal di Bali, pihaknya belum melihat hal itu secara nasional. Namun bisa saja isu daerah nantinya diangkat menjadi isu nasional, sepanjang itu menyangkut asas pelayanan publik.
Hal itu tentu diperlukan adanya suatu kajian dan investigasi terlebih dahulu. Secara aturan, jika hal itu dilaporkan ke Ombudsman dan terbukti, pasti pihaknya akan melahirkan rekomendasi. ‘’Kalau sepanjang ini belum ada laporan, maka Ombusdman hanya sebagai pengawas yang memberikan masukan kepada pemerintah,’’ tandasnya. gay























