Kasus Dugaan Korupsi SPI, Unud Pertimbangkan Ajukan Praperadilan

TIM kuasa hukum Universitas Udayana saat jumpa pers dengan awak media di Ruang Bangsa Rektorat Unud terkati dugaan korupsi SPI Unud, Kamis (16/3/2023). Foto: ist
TIM kuasa hukum Universitas Udayana saat jumpa pers dengan awak media di Ruang Bangsa Rektorat Unud terkati dugaan korupsi SPI Unud, Kamis (16/3/2023). Foto: ist

MANGUPURA – Universitas Udayana (Unud) pertimbangkan opsi praperadilan pasca-Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Anggaran Tahun 2018/2019 sampai dengan Anggaran Tahun 2022/2023.  Ketika mengadakan jumpa pers dengan awak media di Ruang Bangsa Rektorat Unud, Jimbaran, Nyoman Sukandia selaku Ketua Tim Hukum Unud mengatakan pihaknya akan melakukan pertimbangan terkait pengajuan praperadilan.

“Itu (opsi praperadilan) adalah masukan yang bagus, kami akan koordinasikan, kami akan dibicarakan dan ditimbang-timbang, dan melakukan konsolidasi. Paling tidak satu hari ini kita akan ancang-ancang bagaimana itu. Perlu proses membuat surat kuasa dan sebagainya yang membutuhkan waktu paling tidak satu minggu,” terang Ketua Tim Hukum Unud, Dr Nyoman Sukandia, SH., M.Hum.; didampingi Ni Made Murniati SH., Putu Mega Marantika, SH., dan I Gede Bagus Ananda Pratama, SH., Kamis (16/3/2023).

Read More

Menurut Sukandia, pungutan SPI akan tetap diberlakukan meskipun kasus masih berjalan. Terlebih pungutan sumbangan sukarela ini masih belum dicabut.  Menurutnya, sampai saat ini belum mengetahui pihak yang melaporkan kasus tersebut. Ia juga belum mengetahui apa motif dari pelapor sehingga muncul permasalahan tersebut.

Kendati demikian, Tim Hukum Unud akan memastikan selalu mengormati proses hukum yang berjalan. Sukandia juga meminta agar semua pihak menjungjung tingga asas praduga tak bersalah.

Mengutip rilis yang dikeluarkan Tim Hukum Unud berdasarkan hasil koordinasi internal Unud tertanggal 14 Maret 2023, SPI ditegaskan merupakan hal yang sudah berlangsung sejak tahun 2018 di Universitas Udayana. Adapun yang menjadi pertimbangan untuk memberlakukan SPI sepenuhnya didasarkan atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Guna menjamin kepastian hukum di tingkat universitas, maka dasar hukum pemberlakuan SPI juga diatur di dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023. Terkait pengenaan SPI di Unud, hal itu berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta turut mempertimbangkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023.

Dimana mereka yang dapat dikenakan SPI hanya mahasiswa yang mengikuti jalur masuk mandiri, kecuali mahasiswa tersebut terbukti masuk kualifikasi tidak mampu. Untuk mekanisme perhitungan SPI sejatinya ada di masing-masing fakultas. Perhitungan SPI turut mempertimbangkan biaya operasional masing-masing fakultas.

Namun demikian, penentuan besaran nominalnya juga sudah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka SPI tidak menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa. Seperti halnya di Unud, bahwa ada calon peserta didik yang berasal dari jalur mandiri dinyatakan lulus dengan nilai SPI Rp0. Mengingat kelulusan tersebut memang murni didasarkan atas perolehan nilai test dari yang bersangkutan. gay

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.