‘’Overstay’’, Dua Warga Inggris Dideportasi

WNA yang akan dideportasi karena overstay saat dihadirkan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Foto: ist
WNA yang akan dideportasi karena overstay saat dihadirkan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Foto: ist

MANGUPURA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi dua warga Inggris, yakni SC (60) dan MAG (61). Keduanya melanggar izin tinggal dengan melebihi waktu menetap (overstay). Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, Kamis (16/3/2023), mengungkapkan kedua warga negara asing (WNA) tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VoA).

Sugito menyebut SC mengalami overstay hingga 18 hari dan MAG melebihi waktu kunjungan hingga 60 hari. Keduanya pun tidak bisa membayar denda. Kedua orang itu dikenakan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi orang asing, pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya, tapi masih berada di Indonesia melebihi 60 hari dari izin tinggalnya, maka akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi. Keduanya dideportasi dengan menggunakan biaya mandiri dan bekerja sama dengan stakeholder terkait.

Read More

Petugas juga berhasil mengamankan 4 warga Nigeria dari operasi gabungan Tim Pora. Kamis (16/3), dua diantara empat WNA tersebut dihadirkan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Keduanya berinisial PJN (28) dan BM (43) yang tersandung kasus sama yaitu melebihi izin tinggal alias overstay.

Sugito menerangkan, kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan VoA, dan mengaku hanya berwisata di Bali. Namun mereka kemudian kehabisan bekal dan overstay lebih dari 60 hari. Keduanya berhasil diamankan tanpa viral di media sosial. gay

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.