Kasus Pelajar Mencuri, Penyidik Upayakan Diversi

POLISI datangi salah satu dari puluhan TKP aksi pencurian yang dilakukan dua pelajar di Bangli. foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Menindaklanjuti kasus curat yang melibatkan anak di bawah umur, tim penyelidik Satreskrim Polres Bangli mengupayakan penanganan lewat diversi atau penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar proses peradilan pidana. Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Bangli, AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra, Kamis (21/3/2024).

Lebih lanjut Ngakan Eka mengatakan, penanganan kasus pencurian di 74 TKP yang melibatkan anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar ini, sejumlah saksi dimintai keterangan. Dari interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan didukung dengan barang bukti yang disita polisi.

Bacaan Lainnya

Mengenai penanganan dengan sistem diversi, dia berujar hal itu memang diutamakan. Hanya, diversi tidak ditetapkan kepada semua tindak pidana yang dilakukan anak. Dalam pasal 7 ayat (2) Undang-Undang SPPA, diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 7 tahun.

“Dan, bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Namun, perbuatan pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” terangnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bangli mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Dua pelaku, IM dan DN yang beraksi di 74 TKP, ternyata masih pelajar SMP. Kedua pelajar ini mencuri sejak tahun 2021, dan kini dikenakan wajib lapor. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.