KARANGASEM – Bakumham DPD Partai Golkar Bali memediasi konflik hukum yang membelit LPD Desa Adat Umacetra, Selat, Karangasem, Senin (7/6/2021). Kedua kubu yang berseberangan dalam kolapsnya LPD akibat uang nasabah ditilap oknum pengurus LPD itu, dipertemukan di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura.
Ketua Bakumham DPD Partai Golkar Bali, Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati, mengungkapkan,prajuru Desa Adat Umacetra mengajukan surat permohonan ke Bakumham untuk memediasi polemik ini. Dengan lain ucap, Bakumham dalam posisi pasif, bukan proaktif dalam mencari klien.
“Ini memang permintaan dari pihak prajuru desa untuk meminta bantuan hukum, untuk menyelamatkan lembaga, Jangan sampai LPD ini hilang tidak diakui lagi, padahal lembaga ini sudah mendapat pengakuan,” terangnya.
Alasan Bakumham bersedia memberi pendampingan hukum, ulasnya, ini karena semata-mata ingin menyelamatkan lembaga adat. Meski begitu, jelasnya, Bakumham sebatas mendampingi di materi gugatan perdata, untuk hal lainnya dia dan tim tidak punya ranahnya.
Posisi Partai Golkar ini, ucapnya, murni sebagai upaya menyelamatkan lembaga yang tidak boleh hilang dari masyarakat, “Kronologis gugatan, karena yang penggugat ini punya deposito sudah jatuh tempo dengan nominal miliaran rupiah,” terangnya.
Terkait hasil mediasi, Wigunawati menuturkan sudah ditunjuk majelis hakim mediasi yakni Cok Surya. Jadwal mediasi kedua pada Senin (14/6/2021) mendatang pukul 10.00, dengan menghadirkan semua pihak.
Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), semua pihak seharusnya hadir. Hanya, kemungkinan tidak semua lengkap hadir. Antara lain karena ada yang bertugas di Raja Ampat, Papua. Mereka akan diwakili oleh kuasa hukumnya. nad























