BULELENG – Tujuh dari delapan terpidana kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata Buleleng yang notabene mantan pejabat di lingkup Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng, akhirnya bebas pada 17 Februari 2022 dan 22 Februari 2022. Sementara satu orang yakni mantan Kepala Dispar masih harus menjalani masa hukuman karena dijatuhi pidana hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Wayan Putu Sutresna, mengatakan, dari tujuh terpidana korupsi PEN, 5 orang di antaranya dinyatakan bebas pada 17 Februari 2022 karena telah usai menjalani hukuman pidana selama 1 tahun penjara. Kelimanya yakni, Putu Budiani, Kadek Widiastra, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung dan Nyoman Ayu Wiratini.
Selanjutnya dua orang terpidana lainnya yakni Nyoman Sempiden dan Nyoman Gede Gunawan sejatinya hukumnya sama dengan lima terpidana lainnya yakni 1 tahun penjara. Hanya saja, kedua terpidana sempar mendapatkan penangguhan masa tahanan karena sakit sehingga baru bebas pada Selasa (22/2/2022).
“Ada lima orang sudah lebih dahulu bebas, tapi lagi dua orang baru tadi pagi dibebaskan karena memang sebelumnya sempat mendapatkan penangguhan penahanan dengan alasan sakit, sehingga kini ada 7 orang terpidana (kasus korupsi PEN) sudah dinyatakan bebas,” kata Sutresna, Selasa (22/2/2022).
Menurutnya, untuk proses pembebasan ketujuh warga binaan ini juga telah dilengkapi dengan berkas seperti surat penahanan, surat putusan, surat pelaksanaan putusan, surat eksekusi dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng serta telah membayar lunas denda dan uang pengganti.
Sementara, masih ada satu orang terpidana yang belum bebas yakni mantan Kepala Dispar, Made Sudama Diana, yang telah dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun 8 bulan penjara.
Saat ini, Sudama Diana masih menjalani sisa masa tahanan selama 1 tahun 8 bulan penjara. Rencananya, terpidana Sudama Diana akan diusulkan mendapatkan remisi khusus hari raya Nyepi di awal bulan Maret 2022 ini.
Bahkan diakui Sutresna, selama ini para warga binaan atau WB (terpidana kasus korupsi PEN Pariwisata Buleleng) aktif mengikuti kegiatan selama menjalani masa tahanan di Lapas Singaraja. Seperti WB yang perempuan aktif dalam kegiatan tata boga serta menyulam.
Sedangkan untuk WB yang laki-laki aktif dalam kegiatan melukis serta membuat kerajinan bonsai dari limbah bekas. Meski demikian Sutresna berharap, agar WB yang telah bebas agar tidak melakukan tindak pidana kembali.
“Harapan kami mereka yang sudah bebas agar nantinya lebih tertib hukum dan taat hukum. Sehingga, menghindari pengulangan kembali tindak pidana serta tidak kembali lagi menjalani hukuman. Kami juga harapkan, agar warga binaan yang telah bebas bisa kembali aktif ke masyarakat untuk beraktivitas,” pungkas Sutresna. rik























