POSMERDEKA.COM, BULELENG – Polres Buleleng masih melakukan penyidikan terhadap kasus rudapaksa yang dilakukan oleh pria berinisial GA (24), terhadap adik kandungnya sendiri. Penyidik saat ini masih menunggu hasil tes psikologi korban, untuk merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Kasihumas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, Jumat (5/7/2024) mengatakan, penyidik tengah menunggu hasil tes psikologi korban yang ketiga. Hasil tersebut akan digunakan penyidik untuk melakukan pemberkasan.
Setelah berkas perkara itu rampung, unit PPA Polres Buleleng, akan melakukan pelimpahan tahap pertama berkas perkara itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. ‘’Tes psikologi korban mestinya tiga kali, baru dilakukan dua kali. Jadi, masih menunggu yang ketiga,’’ ujarnya.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap tersangka GA telah selesai dilakukan. Kepada polisi tersangka disebut mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan bejatnya terhadap adik kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
‘’Tersangka masih ditahan di Rutan Mapolres Buleleng,’’ kata Diatmika seraya menambahkan, kondisi korban saat ini masih dalam pengawasan. Dimana akibat peristiwa itu, korban disebut mengalami trauma.
Diberitakan sebelumnya, kelakuan bejat GA yang tega rudapkasa adik kandungnya sendiri terjadi di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng, pada 13 Mei 2024 lalu sekitar pukul 14.00 Wita. Peristiwa tersebut berawal saat pelaku GA mengajak keluar korban KA yang merupakan adiknya. GA mengiming-imingi akan membelikan korban baju baru.
Keduanya lalu berboncengan sepeda motor. Namun, bukannya diajak ke toko baju, GA justru membawa adiknya ke sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Seririt. Di penginapan itu, pelaku GA diduga rudapakas adiknya. Sebelumnya, korban sempat melawan namun tak berdaya. Korban bahkan sempat diancam akan dibunuh.
Setelah puas, pelaku GA mengantar adiknya pulang. Akibat kejadian tersebut, korban yang masih duduk di bangku SMP itu mengalami trauma. Korban terus didampingi psikolog dari Unit PPA saat dimintai keterangan penyidik. Pendampingan juga untuk memulihkan kondisi psikisnya.
Kasus ini baru dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Buleleng pada 15 Juni 2024 saat korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpa dirinya pada orangtuanya. Mendengar hal tersebut, orangtua korban melapor ke Polres Buleleng pada Sabtu (15/6/2024). Kemudian, pada Minggu (16/6/2024) pelaku GA langsung diringkus. edy