KARANGASEM – Mewujudkan pola pembangunan semesta berencana menuju Karangasem Era Baru, Pemkab Karangasem menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan upaya pencapaian Universal Health Coverage (UHC). Saat ini hampir seluruh masyarakat Karangasem diklaim telah memiliki jaminan kesehatan.
Bupati Karangasem, I Gede Dana, Kamis (16/3/2023) menyampaikan, JKN adalah perlindungan kesehatan untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan, dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang.
JKN bagi masyarakat Karangasem yang kepesertaannya merupakan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), dengan manfaat pelayanan kesehatan di ruang perawatan kelas III. Hal ini ditetapkan dengan Keputusan Bupati Karangasem, yang pembiayaannya berupa iuran kepada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di fasilitas FKTP (puskesmas, klinik) dan RS yang bekerja sama dengan BPJS.
“Saat ini hampir seluruh masyarakat Karangasem sudah tercakup JKN BPJS Kesehatan. Karena ini merupakan kebutuhan dasar, maka selaku pemerintah, kami melakukan berbagai upaya agar seluruh masyarakat Karangasem bisa terlindungi dengan JKN,” tegas Dana.
Saat ini, sambungnya, tinggal bagaimana meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat. Mulai dari puskesmas hingga layanan di rumah sakit. Untuk persentase, UHC sudah mencapai 98.02 persen dengan jumlah segmen kepesertaan mencapai 520.788 orang.
Berkat pencapaian UHC yang diraih tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Prof. Muhadjir Effendy, memberi penghargaan kepada Kabupaten Karangasem dalam UHC Award, dan piagam penghargaan diberikan pada 14 Maret lalu di Balai Sudirman, Tebet Jakarta Selatan. nad