DENPASAR – Perkembangan kasus pandemi Covid-19 di Provinsi Bali semakin mengganas. Bahkan, per Senin (7/9), Gugus Tugas Provinsi Bali mencatat terjadi pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 173 orang melalui transmisi lokal, kasus sembuh sebanyak 94 orang, dan 11 pasien terkonfirmasi meninggal dunia.
‘’Secara kumulatif, kasus terkonfirmasi positif menjadi 6.385 orang, sembuh 5.111 orang (80,05%), dan pasien meninggal dunia menjadi 116 orang (1,82%),’’ kata Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
Sedangkan untuk kasus aktif, lanjut dia, menjadi 1.158 orang (18,14%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering. “Kasus WNI terkonfirmasi melalui transmisi lokal terus meningkat tajam, per hari ini (kemarin-red) sebanyak 5.983 kasus (93,70%),” sebutnya.
Untuk itu, lanjut dia, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. “Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya,” tegasnya.
Lebih lanjut menambahkan, upaya pengendalian dan pencegahan ini tentunya bukan hanya tugas pemerintah semata, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat. “Marilah kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” pungkasnya. 019