DENPASAR – Drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, yang tersandung kasus pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian akan menjalani sidang perdana secara telekonferensi pada Kamis (10/9). Jerinx disangkakan Pasal dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas postingannya di Instagram yang dinilai mencemarkan nama baik dan menyebarkan kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Walaupun perkara ini bukanlah perkara yang luar biasa tetapi pihak penegak hukum, polisi, jaksa dan hakim cukup memberi perhatian khusus terhadap kasus ini. Seperti dilakukan pihak PN Denpasar yang menyediakan tayangan live streaming proses persidangan dengan alasan Jerinx adalah publik figur.
‘’Jerinx ini publik figur, (live streaming) membantu banyak yang menonton. Kita akan live streaming tinggal buka Channel YouTube nanti di sana kita bisa tonton bersama sama atau saksikan bersama,’’ kata Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar, Soebandi, pada Senin (7/9).
Bahkan, Soebandi tidak mempermasalahkan jika perdebatan pembuktian di ruang sidang berpindah ke ruang publik. Dia yakin pengiringan opini dari hasil perdebatan di ruang publik itu tidak dapat mempengaruhi proses persidangan. ‘’Enggak ada masalah, sidangkan terbuka untuk umum, live streaming- kan hanya menyiarkan bagaimana hakim bertanya, saksi menjawab, bagaimana surat dakwaan dibacakan oleh jaksa, para yang nonton youtube kan tidak bisa intervensi ikut,’’ tegasnya.
Sementara itu, Jerinx melalui tim penasehat hukumnya yang dikomandoI Gendo Suardana melayangkan surat keberatan terkait proses sidang yang digelar secara virtual atau online. Gendo menilai teknis sidang yang digelar secara online sangat merugikan Jerinx untuk mendapatkan pengadilan yang bebas dan tidak memihak.
‘’Pada dasarnya (sidang online) dapat merampas hak asasi manusia dari terdakwa atau Jerinx atau hak konstitusi dari Jerinx sehingga dia akan dirugikan karena tidak bisa untuk mendapatkan haknya atas pengadilan yang bebas dan tidak memihak,’’ kata Gendo.
Pertimbangan lain adalah sidang online bertentangan dengan undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12, undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Pasal 154, Pasal 196 dan Pasal 159, dan Pasal 186, yang intinya terdakwa, saksi dan ahli wajib hadir di depan persidangan. Surat keberatan sidang secara online ini juga dikirim ke beberapa institusi terkait seperti Ombudsman RI, Komisi Yudisial dan Komnas HAM supaya mendapat dukungan perkara Jerinx digelar secara tatap muka.
Permohonan dari pihak Jerinx agar sidang berlangsung tatap muka tersebut langsung ditolak oleh KPN Soebandi. Dia menegaskan sidang perdana atau dakwaan akan tetap digelar secara virtual sesuai surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pecegahan Penyebaran Virus Corona Disease. Terkait proses selanjutnya, Soebandi melemparnya ke majelis hakim yang menanggani perkara ini.
Jika majelis hakim nanti menerima penangguhan penahanan Jerinx maka sidang akan berjalan secara tatap muka. Sebaliknya, jika majelis hakim menolak penangguhan penahanan proses sidang akan tetap berjalan secara virtual.
‘’Untuk sementara permintaan dari pengacara Jerinx, Pengadilan tetap menyatakan sidang secara online selanjutnya kewenangan itu ada di majelis hakim,’’ katanya. 009